Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Apa Pandangan Gereja Katolik soal Permohonan Legalisasi Nikah Beda Agama?

Kompas.com - 05/09/2014, 09:27 WIB
Fabian Januarius Kuwado

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Sekretaris Komisi Keluarga Konferensi Wali Gereja Indonesia (KWI) Romo Hibertus Hartono MSF, mengatakan, gereja pada dasarnya tak dapat melarang perkawinan beda agama.

Ia menanggapi uji materi Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 tahun 1974 tentang Perkawinan di Mahkamah Konstitusi. Pasal tersebut berbunyi, "Perkawinan adalah sah apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agama dan kepercayaannya itu." Ketentuan pasal ini dianggap tak memberikan kepastian hukum bagi warga yang akan melakukan perkawinan beda agama di Indonesia.

"Gereja hanya mengimbau bahwa perkawinan tidak campur. Ada beberapa pertimbangan. Pertama bahaya iman akan lebih kentara, pernikahan juga rentan bermasalah. Misalnya, persetujuan keluarga masing-masing saat pernikahan, anak-anak yang lahir nanti akan ikut siapa dan sebagainya," ujar dia kepada Kompas.com, Jumat (5/9/2014) pagi.

"Kami lebih melihat pada implikasi yang akan terjadi pada orang yang menikah beda agama. Maka itu, gereja selalu mengimbau warganya untuk menghindari perkawinan berbeda agama," sambung dia.

Namun, lanjut Hibertus, di sisi lain ada hak-hak yang melekat pada manusia yang tak bisa diusik oleh gereja. Pertama, masing-masing orang bebas menentukan agamanya. Kedua, gereja memandang bahwa agama merupakan hak asasi manusia. Ketiga, cinta antar manusia datang tidak dapat diduga.

"Akhirnya, gereja berprinsip tidak memaksa pihak lain yang menikah dengan warga Katolik untuk masuk Katolik. Kedua, kita juga menyarankan orang Katolik yang nikah dengan umat lain untuk menikah dengan tata cara Katolik," ujar dia.

Dalam gereja Katolik, lanjut Hibertus, umat yang menikah berbeda agama, mendapatkan izin dispensasi 'disparitas kultus'. Adapun, umat yang menikah berbeda gereja (Katolik menikah dengan Protestan) mendapatkan izin 'Mixta Religio'. Kedua izin itu bisa didapatkan melalui serangkaian proses. Lantas, apa pandangan gereja Katolik atas gugatan perkawinan berdasarkan agama itu sendiri? 

"Kami tidak tahu apakah gugatan itu didasarkan pada kepentingan orang yang mau menikah berbeda agama atau ada kepentingan lain. Saya belum mau komentar," lanjut dia.

Diberitakan sebelumnya, salah seorang pemohon, Anbar Jayadi, mengatakan, berdasarkan pasal yang diuji materi, negara terkesan memaksa setiap warga negara untuk mematuhi hukum agama dan kepercayaannya masing-masing dalam perkawinan. 

"Penafsiran ini menyebabkan ketidakpastian hukum bahwa keabsahan perkawinan itu dikembalikan kepada agama dan kepercayaan masing-masing. Seperti kita tahu, masing-masing agama dan kepercayaan itu beda-beda," kata Anbar, seusai persidangan pendahuluan, di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (4/9/2014).

Anbar menambahkan, jika UU tersebut tidak dilakukan uji materi, itu akan berimplikasi pada tidak sahnya perkawinan yang dilakukan oleh individu yang berbeda agama. Ia berharap agar MK membatalkan aturan itu agar setiap orang dapat melakukan perkawinan meski pun berbeda agama.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 1 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 1 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tanggal 30 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 30 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Pengamat: Nasib Ganjar Usai Pilpres Tergantung PDI-P, Anies Beda karena Masih Punya Pesona Elektoral

Pengamat: Nasib Ganjar Usai Pilpres Tergantung PDI-P, Anies Beda karena Masih Punya Pesona Elektoral

Nasional
Defend ID Targetkan Tingkat Komponen Dalam Negeri Alpalhankam Capai 55 Persen 3 Tahun Lagi

Defend ID Targetkan Tingkat Komponen Dalam Negeri Alpalhankam Capai 55 Persen 3 Tahun Lagi

Nasional
TNI AL Kerahkan 3 Kapal Perang Korvet untuk Latihan di Laut Natuna Utara

TNI AL Kerahkan 3 Kapal Perang Korvet untuk Latihan di Laut Natuna Utara

Nasional
Dampak Eskalasi Konflik Global, Defend ID Akui Rantai Pasokan Alat Pertahanan-Keamanan Terganggu

Dampak Eskalasi Konflik Global, Defend ID Akui Rantai Pasokan Alat Pertahanan-Keamanan Terganggu

Nasional
PKS Klaim Punya Hubungan Baik dengan Prabowo, Tak Sulit jika Mau Koalisi

PKS Klaim Punya Hubungan Baik dengan Prabowo, Tak Sulit jika Mau Koalisi

Nasional
Tak Copot Menteri PDI-P, Jokowi Dinilai Pertimbangkan Persepsi Publik

Tak Copot Menteri PDI-P, Jokowi Dinilai Pertimbangkan Persepsi Publik

Nasional
Pengamat: Yang Berhak Minta PDI-P Cabut Menteri Hanya Jokowi, TKN Siapa?

Pengamat: Yang Berhak Minta PDI-P Cabut Menteri Hanya Jokowi, TKN Siapa?

Nasional
Klarifikasi Unggahan di Instagram, Zita: Postingan Kopi Berlatar Belakang Masjidilharam untuk Pancing Diskusi

Klarifikasi Unggahan di Instagram, Zita: Postingan Kopi Berlatar Belakang Masjidilharam untuk Pancing Diskusi

Nasional
PDI-P “Move On” Pilpres, Fokus Menangi Pilkada 2024

PDI-P “Move On” Pilpres, Fokus Menangi Pilkada 2024

Nasional
Sandiaga Usul PPP Gabung Koalisi Prabowo-Gibran, Mardiono: Keputusan Strategis lewat Mukernas

Sandiaga Usul PPP Gabung Koalisi Prabowo-Gibran, Mardiono: Keputusan Strategis lewat Mukernas

Nasional
Rakernas PDI-P Akan Rumuskan Sikap Politik Usai Pilpres, Koalisi atau Oposisi di Tangan Megawati

Rakernas PDI-P Akan Rumuskan Sikap Politik Usai Pilpres, Koalisi atau Oposisi di Tangan Megawati

Nasional
Bareskrim Periksa Eks Gubernur Bangka Belitung Erzaldi Rosman Terkait Kasus Dokumen RUPSLB BSB

Bareskrim Periksa Eks Gubernur Bangka Belitung Erzaldi Rosman Terkait Kasus Dokumen RUPSLB BSB

Nasional
Lempar Sinyal Siap Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Kita Ingin Berbuat Lebih untuk Bangsa

Lempar Sinyal Siap Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Kita Ingin Berbuat Lebih untuk Bangsa

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com