JAKARTA, KOMPAS.com - Kejaksaan agung menandatangani nota kesepahaman dengan Kepolisian Republik Indonesia dalam rangka pemanfaatan teknologi yang dinamai I-24/7. Teknologi tersebut dapat melakukan pertukaran informasi selama 24 jam diantara 190 negara interpol, guna memonitor kejahatan internasional yang terjadi, terutama yang melibatkan Indonesia.
"Kita interpol memiliki fasilitas yang disebut I-24/7 hari ini bekerjasama dengan jaksa agung untuk mengoneksikan teknologi ini," ujar Kepala Divisi Hubungan Internasional Kepolisian Negara Republik Indonesia, Irjen Sugeng priyanto, di Kejagung, Jalan Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Kamis (4/9/2014).
Sugeng mengatakan, Indonesia rawan terjadi tindakan kejahatan internasional, seperti cyber crime, illegal logging, maupun trafficking. Menurut dia, dengan adanya teknologi tersebut, Kejagung sebagai lembaga penegak hukum, lebih mudah dan lebih cepat untuk mengakses serta bertukar informasi dengan negara interpol lainnya terkait pelaku kejahatan internasional.
"Semua informasi disitu. Termasuk buronan dan kejahatan yang terjadi di negara lain," ujar Sugeng.
Sistem I-24/7 ini berpusat di Lyon, Perancis. Terkoneksi ke 190 Negara interpol termasuk Indonesia. Kedepannya, jaringan ini akan lebih luas terkoneksi dengan lembaga penegak hukum lainnya.
Sementara itu, Jaksa Agung Muda Pembinaan Kejaksaan Agung RI, Bambang Waluyo mengatakan, kerjasama ini sangat baik dalam meningkatkan tugas Kejagung sebagai lembaga negara. Kejagung, kata dia, akan terus membangun koordinasi dan sinergitas guna memaksimalkan fungsi dari sistem tersebut.
"Kata kuncinya koordinasi yang membawa sinergitas," ujar Bambang.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.