Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kepada MK, IDI Minta Dokter Tak Diperlakukan seperti Penjahat

Kompas.com - 04/09/2014, 15:39 WIB


JAKARTA, KOMPAS.com
- Ikatan Dokter Indonesia berharap kepada majelis Mahkamah Konstitusi untuk tidak memberlakukan ketentuan dan norma hukum yang biasa untuk penjahat atau kriminal kepada profesi dokter jika terjadi malapraktik.

"Kami mohon kepada majelis hakim yang mulia untuk tidak memberlakukan kepada kami profesi dokter ketentuan-ketentuan atau norma-norma hukum yang biasa diberlakukan untuk penjahat atau kriminal," kata Ketua Umum IDI Dr Zaenal Abidin MH, saat memberikan keterangan sebagai pihak terkait dalam sidang pengujian UU Nomor 29 tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran di MK Jakarta, Kamis (4/9/2014), seperti dikutip Antara.

Zaenal meminta MK memberikan ketetapan hukum tentang prosedur hukum yang khusus (lex specialist) dalam menilai dan menentukan seorang dokter benar atau salah dalam menjalankan pekerjaan profesinya sebagai dokter.

"Memberlakukan proses pemeriksaan yang berjenjang/bertingkat dimulai dari proses pemeriksaan etika dan disiplin di MKEK (Majelis Kehormatan Etik Kedokteran) dan MKDKI (Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia) sebagai proses pemeriksaan tingkat pertama," kata Zaenal.

Menurut dia, pemeriksaan tingkat pertama ini berfungsi sebagai penapis atau penilai, apakah ada pelanggaran hukum atau tidak atas tindakan dokter tersebut.

"Apabila tidak ditemukan indikasi pelanggaran hukum, maka proses pemeriksaan dan pemberian sanksi cukup diputus di MKEK dan MKDKI. Namun, apabila ditemukan indikasi pelanggaran hukum maka akan diteruskan ke kepolisian atau pengadilan," kata Zaenal.

Ketua IDI juga menegaskan bahwa tidak ada satupun dokter dalam menjalankan pekerjaan profesinya memberikan pelayanan kesehatan yang bermaksud buruk dan niat jahat kepada pasiennya layaknya seorang kriminal.

Pengujian UU Praktik Kedokteran ini dimohonkan oleh Dokter Indonesia Bersatu (DIB), yang diwakili oleh dr Eva Sridiana Sp P, dr Agung Sapta Adi Sp An, dr Yadi Permana Sp B Onk, dan dr Irwan Kreshnamurti Sp OG.

Mereka menguji Pasal 66 ayat (3) UU Praktik Kedokteran, yakni ketentuan melaporkan dokter ke pihak yang berwenang karena adanya dugaan tindak pidana.

Pemohon menilai Pasal 66 ayat (3) UU Praktik Kedokteran memiliki interprestasi luas tentang tindakan yang digolongkan sebagai tindak pidana, sehingga ketentuan tersebut menimbulkan ketidakpastian hukum dan ancaman ketakutan dokter dalam memberikan pelayanan medis kepada masyarakat.

Mereka meminta tindakan kedokteran yang dapat dibawa ke ranah hukum pidana dibatasi dalam dua kondisi, yakni tindakan kedokteran yang mengandung kesengajaan (dolus/opzet) dan tindakan kedokteran yang mengandung kelalaian nyata/berat (culpa lata).

Pemohon mencontohkan tindakan kedokteran yang mengandung kesengajaan adalah melakukan perbuatan yang bertujuan untuk menghentikan kehamilan yang tidak sesuai dengan UU.

Sedangkan tindakan kelalaian dokter, misalnya tertinggalnya peralatan medis dalam tubuh pasien, operasi yang seharusnya pada kaki kanan keliru pada kaki kiri dan seterusnya. Selain kedua tindakan tersebut, lanjutnya, tidak tepat dan tidak dapat dijadikan obyek tindak pidana.

Untuk itu, pemohon meminta Pasal 66 ayat (3) UU Praktik Kedokteran harus dibaca: "Pengaduan sebagaimana dimaksud ayat (1) dan ayat (2) tidak menghilangkan hak setiap orang untuk melaporkan adanya dugaan tindak pidana kepada pihak yang berwenang sebatas hanya berlaku terhadap tindakan kedokteran dalam dua kondisi saja, yaitu tindakan kedokteran yang mengandung kesengajaan (dolus/opzet) atas akibat yang diancamkan pidana atau tindakan kedokteran yang mengandung kelalaian nyata/berat (cupta lata) dan telah dinyatakan terbukti demikian terlebih dahulu dalam sidang Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia (MKDKI)".

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Soal Kemungkinan Gabung Koalisi Prabowo, Cak Imin: Kita Lihat pada 20 Oktober

Soal Kemungkinan Gabung Koalisi Prabowo, Cak Imin: Kita Lihat pada 20 Oktober

Nasional
Kementerian PPPA Akan Dampingi Anak Korban Mutilasi di Ciamis

Kementerian PPPA Akan Dampingi Anak Korban Mutilasi di Ciamis

Nasional
'Orang Toxic Jangan Masuk Pemerintahan, Bahaya'

"Orang Toxic Jangan Masuk Pemerintahan, Bahaya"

Nasional
Prabowo Perlu Waktu untuk Bertemu, PKS Ingatkan Silaturahmi Politik Penting bagi Demokrasi

Prabowo Perlu Waktu untuk Bertemu, PKS Ingatkan Silaturahmi Politik Penting bagi Demokrasi

Nasional
Soal Tak Bawa Orang “Toxic” ke Pemerintahan, Cak Imin: Bukan Cuma Harapan Pak Luhut

Soal Tak Bawa Orang “Toxic” ke Pemerintahan, Cak Imin: Bukan Cuma Harapan Pak Luhut

Nasional
Halal Bihalal Akabri 1971-1975, Prabowo Kenang Digembleng Senior

Halal Bihalal Akabri 1971-1975, Prabowo Kenang Digembleng Senior

Nasional
Anggap “Presidential Club” Positif, Cak Imin:  Waktunya Lupakan Perbedaan dan Konflik

Anggap “Presidential Club” Positif, Cak Imin: Waktunya Lupakan Perbedaan dan Konflik

Nasional
Anggap Positif “Presidential Club” yang Ingin Dibentuk Prabowo, Cak Imin: Pemerintah Bisa Lebih Produktif

Anggap Positif “Presidential Club” yang Ingin Dibentuk Prabowo, Cak Imin: Pemerintah Bisa Lebih Produktif

Nasional
Jokowi Gowes Sepeda Kayu di CFD Jakarta, Warga Kaget dan Minta 'Selfie'

Jokowi Gowes Sepeda Kayu di CFD Jakarta, Warga Kaget dan Minta "Selfie"

Nasional
Ketidakharmonisan Hubungan Presiden Terdahulu jadi Tantangan Prabowo Wujudkan 'Presidential Club'

Ketidakharmonisan Hubungan Presiden Terdahulu jadi Tantangan Prabowo Wujudkan "Presidential Club"

Nasional
Bela Jokowi, Projo: PDI-P Baperan Ketika Kalah, Cerminan Ketidakdewasaan Berpolitik

Bela Jokowi, Projo: PDI-P Baperan Ketika Kalah, Cerminan Ketidakdewasaan Berpolitik

Nasional
Cek Lokasi Lahan Relokasi Pengungsi Gunung Ruang, AHY: Mau Pastikan Statusnya 'Clean and Clear'

Cek Lokasi Lahan Relokasi Pengungsi Gunung Ruang, AHY: Mau Pastikan Statusnya "Clean and Clear"

Nasional
Di Forum Literasi Demokrasi, Kemenkominfo Ajak Generasi Muda untuk Kolaborasi demi Majukan Tanah Papua

Di Forum Literasi Demokrasi, Kemenkominfo Ajak Generasi Muda untuk Kolaborasi demi Majukan Tanah Papua

Nasional
Pengamat Anggap Sulit Persatukan Megawati dengan SBY dan Jokowi meski Ada 'Presidential Club'

Pengamat Anggap Sulit Persatukan Megawati dengan SBY dan Jokowi meski Ada "Presidential Club"

Nasional
Budi Pekerti, Pintu Masuk Pembenahan Etika Berbangsa

Budi Pekerti, Pintu Masuk Pembenahan Etika Berbangsa

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com