JAKARTA, KOMPAS.com - Gubernur Banten nonaktif, Atut Chosiyah, melalui pengacaranya Tubagus Sukatma menyatakan pikir-pikir apakah mengajukan banding atau tidak atas putusan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.
Atut divonis empat tahun penjara ditambah denda Rp 200 juta subsider lima bulan kurungan. Dia dinyatakan terbukti menyuap Akil Mochtar selaku ketua Mahkamah Konstitusi ketika itu terkait sengketa pilkada Lebak, Banten. (baca: Atut Divonis 4 Tahun Penjara)
"Kami sepakat akan pikir-pikir sampai nanti kami tentukan sikap berikutnya," kata Sukatma di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (1/9/2014).
Sukatma juga berterimakasih karena hakim anggota Alexander Marwata menyampaikan pendapat berbeda (dissenting opinion). Alexander menilai Atut sedianya dibebaskan dari tuntutan.
Di lain pihak, tim jaksa KPK juga menyatakan akan pikir-pikir. Namun, Wakil Ketua KPK Busyro Muqoddas mengatakan, KPK akan banding lantaran lebih rendah dari tuntutan jaksa KPK.
Dalam persidangan sebelumnya, tim jaksa KPK menuntut Atut 10 tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider 5 bulan penjara.
Menurut majelis hakim, hal yang meringankan hukuman Atut di antaranya berlaku sopan dalam persidangan, tidak pernah dihukum, dan Atut adalah seorang ibu yang juga memiliki cucu.
"Hal yang memberatkan, tidak mendukung upaya pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi," kata Matheus.
Menurut majelis hakim, Atut terbukti melanggar pasal yang termuat dalam dakwaan primer, yakni Pasal 6 Ayat 1 huruf a Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Kendati demikian, Atut dibebaskan dari hukuman tambahan berupa pembayaran uang pengganti. Majelis hakim juga menolak permintaan jaksa untuk menghapus hak dipilih dan memilih Atut.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.