JAKARTA, KOMPAS.com - Putri kandung Gubernur Banten non aktif Atut Chosiyah, Andiara Aprilia Hikmat, menangis di dalam ruang sidang, saat Ketua Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi Matheus Samiaji, membacakan vonis empat tahun penjara bagi Atut.
"Menyatakan terdakwa Atut Chosiyah terbukti sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan primer," ujar Samiadji, saat membacakan putusan, Senin (1/9/2014).
Begitu mendengar putusan tersebut, Andiara yang duduk berdampingan dengan kerabat Atut yang lainnya seketika menangis dan saling berpelukan. Tak hanya Andiara, hampir semua kerabat Atut yang berada di dalam ruang sidang ikut menangis.
Seusai mendengar keputusan hakim tersebut, Andiara segera meninggalkan ruang sidang, dan masuk ke dalam ruang tunggu. Beberapa wartawan yang mengejar dan mencoba mewawancarai Andiara, kemudian dihalang-halangi oleh keluarga Atut.
"Tolong dong, perhatikan kalau orang sedang berduka. Tolong pakai hati nurani," ujar seorang kerabat Atut.
Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menjatuhkan vonis kepada Atut Chosiah, berupa hukuman penjara empat tahun ditambah denda Rp 200 juta subsider lima bulan kurungan. Atut dinyatakan terbukti bersama-sama menyuap Akil Mochtar selaku Ketua Mahkamah Konstitusi ketika itu terkait sengketa pilkada Lebak, Banten.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.