Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Saksi: Masak Seorang Anas Mendengarkan Kuli seperti Saya?

Kompas.com - 29/08/2014, 23:02 WIB
Icha Rastika

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Utama PT Dutasari Citralaras Machfud Suroso membantah disebut sebagai orang yang mengajarkan mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum untuk bersumpah berani digantung di Monas jika terbukti korupsi satu rupiah saja. Menurut Machfud, pernyataan itu hanya luapan emosional Anas.

"Masak seorang Anas Urbaningrum sebagai ketum Partai Demokrat mendengarkan suara saya yang sebagai kuli bangunan? Saya rasa tidak mungkin," kata Machfud, saat bersaksi dalam persidangan kasus dugaan korupsi Hambalang dengan terdakwa Anas di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Jumat (29/8/2014).

Machfud membantah keterangan sopirnya, Yanto Sutrisno yang disampaikan dalam persidangan sebelumnya. Yanto mengatakan bahwa Machfud lah yang mengajarkan Anas untuk bicara soal gantung di Monas.

"Itu adalah ungkapan emosional bahwa dia benar-benar tidak terlibat di proyek hambalang, itu menurut analisa saya yang mulia," sambung Machfud.

Selebihnya, Machfud mengaku tidak pernah membahas proyek Hambalang dengan Anas, hingga meminta bantuan Anas dalam memperoleh pengerjaan proyek tersebut. "Kecuali terdakwa ketua umum partai proyek, mungkin saya minta proyek," kata dia.

Machfud juga mengaku tidak menyesal telah berteman dengan Anas. Dia mengatakan, mungkin sudah takdirnya selaku teman Anas sehingga harus menemani Anas sebagai tersangka.

KPK menetapkan Machfud sebagai tersangka kasus Hambalang. Adapun PT Dutasari merupakan salah satu perusahaan subkontraktor proyek Hambalang. Perusahaan itu mendapat proyek pengerjaan mekanikal elektrikal dari PT Adhi Karya selaku pelaksana proyek. Perusahaan ini juga mendapatkan pengerjaan subkontraktor pembangunan gedung pajak dari PT Adhi Karya pada 2008 senilai Rp 80 miliar. Selain itu, PT Dutasari mengerjakan proyek pembangunan rumah jabatan DPR pada 2010 senilai Rp 21 miliar, dan proyek di Kementerian Agama senilai Rp 10 miliar antara 2009-2010.

Anas didakwa menerima hadiah atau janji terkait proyek Hambalang dan proyek lain. Dalam dakwaan, Anas disebut telah mengeluarkan dana senilai Rp 116, 525 miliar dan 5,261 juta dollar Amerika Serikat untuk keperluan pencalonannya sebagai Ketua Umum Partai Demokrat itu. Uang itu berasal dari penerimaan Anas terkait pengurusan proyek Hambalang di Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora), proyek di perguruan tinggi Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi di Kementerian Pendidikan Nasional (Kemendiknas), dan proyek lain yang dibiayai APBN yang didapat dari Permai Group.

Selain menerima gratifikasi, Anas didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang dalam kapasitasnya sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat 2009-2014. Nilai pencucian uang Anas sekitar Rp 23,8 miliar.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Soal Presidential Club, Pengamat: Jokowi Masuk Daftar Tokoh yang Mungkin Tidak Akan Disapa Megawati

Soal Presidential Club, Pengamat: Jokowi Masuk Daftar Tokoh yang Mungkin Tidak Akan Disapa Megawati

Nasional
Gaya Politik Baru: 'Presidential Club'

Gaya Politik Baru: "Presidential Club"

Nasional
Kemenag Rilis Jadwal Keberangkatan Jemaah Haji, 22 Kloter Terbang 12 Mei 2024

Kemenag Rilis Jadwal Keberangkatan Jemaah Haji, 22 Kloter Terbang 12 Mei 2024

Nasional
Luhut Minta Orang 'Toxic' Tak Masuk Pemerintahan, Zulhas: Prabowo Infonya Lengkap

Luhut Minta Orang "Toxic" Tak Masuk Pemerintahan, Zulhas: Prabowo Infonya Lengkap

Nasional
PDI-P Yakin Komunikasi Prabowo dan Mega Lancar Tanpa Lewat 'Presidential Club'

PDI-P Yakin Komunikasi Prabowo dan Mega Lancar Tanpa Lewat "Presidential Club"

Nasional
Zulhas: Semua Mantan Presiden Harus Bersatu, Apalah Artinya Sakit Hati?

Zulhas: Semua Mantan Presiden Harus Bersatu, Apalah Artinya Sakit Hati?

Nasional
Soal 'Presidential Club', Yusril: Yang Tidak Mau Datang, Enggak Apa-apa

Soal "Presidential Club", Yusril: Yang Tidak Mau Datang, Enggak Apa-apa

Nasional
Soal Presidential Club, Prabowo Diragukan Bisa Didikte Presiden Terdahulu

Soal Presidential Club, Prabowo Diragukan Bisa Didikte Presiden Terdahulu

Nasional
Soal 'Presidential Club', Golkar Yakin Prabowo Bisa Menyatukan para Presiden Terdahulu

Soal "Presidential Club", Golkar Yakin Prabowo Bisa Menyatukan para Presiden Terdahulu

Nasional
Tanggapi Isu 'Presidential Club', PDI-P: Terlembaga atau Ajang Kongko?

Tanggapi Isu "Presidential Club", PDI-P: Terlembaga atau Ajang Kongko?

Nasional
Cak Imin Sebut PKB Jaring Calon Kepala Daerah dengan 3 Kriteria

Cak Imin Sebut PKB Jaring Calon Kepala Daerah dengan 3 Kriteria

Nasional
Golkar: 'Presidential Club' Bisa Permudah Prabowo Jalankan Pemerintahan

Golkar: "Presidential Club" Bisa Permudah Prabowo Jalankan Pemerintahan

Nasional
Jokowi Diprediksi Gandeng Prabowo Buat Tebar Pengaruh di Pilkada 2024

Jokowi Diprediksi Gandeng Prabowo Buat Tebar Pengaruh di Pilkada 2024

Nasional
Kans Parpol Pro Prabowo-Gibran Dengarkan Jokowi Tergantung Relasi

Kans Parpol Pro Prabowo-Gibran Dengarkan Jokowi Tergantung Relasi

Nasional
Demokrat Yakin Jokowi-Megawati Bisa Bersatu di 'Presidential Club'

Demokrat Yakin Jokowi-Megawati Bisa Bersatu di "Presidential Club"

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com