Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ketua Bawaslu Heran Putusan MK dan DKPP Berbeda

Kompas.com - 25/08/2014, 12:15 WIB
Ihsanuddin

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com
- Ketua Badan Pengawas Pemilu Muhammad mengaku heran dengan putusan sidang sengketa hasil pemilu presiden di Mahkamah Konstitusi yang berbeda dengan hasil putusan sidang etik di Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Perbedaan yang paling jelas terihat, kata dia, adalah mengenai pembukaan kotak suara.

"DKPP membuka kotak suara dianggap tidak etis, tapi di MK tidak masalah, malah diapresiasi. Ini contoh paling anyar, bagaimana perbedaan ini bisa terjadi," kata Muhammad dalam diskusi publik 'Rekomendasai Perbaikan Penyelenggara Pemilu' di Jakarta, Senin (25/8/2014) siang.

Dalam sidang putusan Kamis (21/8/2014) lalu, MK memutuskan menolak seluruh permohonan pasangan Prabowo Subianto-Hatta Rajasa. Tuduhan kecurangan kepada KPU tidak terbukti, termasuk soal pembukaan kotak suara.

MK menganggap pembukaan kotak tersebut sesuai prosedur dan demi kepentingan persidangan. Di hari yang sama, DKPP memutuskan untuk memberi sanksi peringatan kepada seluruh Komisioner KPU terkait pembukaan kotak suara.

Muhammad menilai, walau Ketua DKPP Jimly Asshiddiqie selalu mengingatkan bahwa putusan lembaganya tidak sesuai dengan putusan MK, tetapi masyarakat tetap sulit untuk menerimanya. Masyarakat akan tetap bertanya-tanya mengenai kejanggalan tersebut.

Oleh karena itu, Muhammad menyarankan agar kedepannya lembaga peradilan pemilu dapat disatukan. Dengan begitu, tak akan ada perbedaan perlakuan hukum seperti yang telah terjadi.

"Ini bagi DPR baru nanti juga jadi perhatian. Kalau tidak, akan begini terus pemilu. Karena terlalu banyak lembaga," ujarnya.

Dalam putusannya, DKPP menyatakan, pembukaan kotak suara, jika dikaitkan dengan kepentingan KPU mempersiapkan menghadapi sengketa di MK, harus berdasarkan kebutuhan, permintaan atau perintah MK, atau ada perintah pengadilan untuk kasus-kasus yang berkaitan dengan proses hukum.

Dengan pertimbangan tersebut, DKPP kemudian memberikan sanksi berupa peringatan kepada seluruh komisioner KPU, yaitu Husni Kamil Manik, Ida Budhiati, Juri Ardiantoro, Arif Budiman, Fery Kurnia Rizkiyansyah, Hadar Navis Gumay, dan Sigit Pamungkas.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com