Oleh karena itu, Jokowi disarankan untuk mengintegrasikan KIS ke dalam BPJS. "Lebih baik diintegrasikan daripada berdiri sendiri supaya memiliki dasar hukum yang kokoh karena BPJS ini kan sudah ada undang-undangnya," ujar pakar hukum tata negara, Margarito Kamis di Jakarta, Minggu (24/8/2014).
Margarito menilai KIS tidak bisa langsung diterapkan tersendiri lantaran belum memiliki dasar hukum undang-undang. Untuk membuat sebuah undang-undang memakan waktu yang lama.
Hal ini terjadi pada proses pembentukan BPJS. Menurut Margarito lagi, dengan diintegrasikannya KIS ke dalam program BPJS, program prioritas Jokowi itu juga bisa cepat dilaksanakan. Sebab. kata dia, BPJS sudah memiliki anggaran tersendiri di dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2015.
"Dia harus mengintegrasikannya di Kementerian Kesejahteraan atau di Kementerian Kesehatan sehingga tindakannya tepat dan bisa diintegrasikan ke dalam APBN. Banyak hal yang harus disiapkan Jokowi dalam proses transisi ini, semoga saja dia tidak makin kurus," ujar Margarito.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.