"Demi amannya administrasi sebaiknya sebelum pelantikan mengundurkan diri," ujar Eva, Sabtu (22/8/2014).
Meskipun demikian, lanjutnya, saat ini posisi menteri kabinet Indonesia Bersatu jilid II sudah demisioner atau nonaktif. Para menteri sudah tidak diperbolehkan lagi membuat kebijakan strategis setelah adanya putusan mengikat yang mengesahkan presiden terpilih yang baru.
"Kan sudah mau habis masa jabatannya. Sudah tidak boleh buat kebijakan strategis," kata Eva.
Saat ini, terdapat lima menteri yang berhasil melenggang ke Senayan yakni Menteri Perhubungan EE Mangindaan (Partai Demokrat), Menteri Koperasi dan UMKM Syarief Hasan (Partai Demokrat), Menteri ESDM Jero Wacik (Partai Demokrat), Menteri Komunikasi dan Informatika Tifatul Sembiring (PKS), dan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar (PKB)
Jabatan keempat menteri ini berakhir pada 20 Oktober 2014. Sementara pelantikan anggota DPR RI periode 2014-2019 akan dilaksanakan 1 Oktober 2014.
Dalam UU MD3 yang disahkan DPR RI pada 8 Juli 2014 pasal 236 dinyatakan anggota DPR dilarang merangkap jabatan sebagai pejabat negara lainnya, hakim pada badan peradilan atau pegawai negeri sipil, anggota TNI atau Kepolisian, pegawai pada Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah atau badan lain yang anggarannya dari APBN/APBD.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.