JAKARTA, KOMPAS.com — Mahkamah Konstitusi dalam pembacaan putusannya menilai tak ada kecurangan yang terstruktur, sistematis, dan masif di Papua Barat, seperti yang didalilkan pasangan Prabowo Subianto-Hatta Rajasa. Menurut majelis hakim, Pemilu Presiden 2014 di Papua Barat berjalan dengan demokratis.
"Dalil pemohon terhadap kecurangan yang terstruktur, sistematis, dan masif, menurut Mahkamah, tidak dapat dibuktikan," kata Hakim MK Muhammad Alim dalam sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) presiden dan wakil presiden di ruang sidang pleno Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Kamis (21/8/2014) sore.
MK mengambil putusan tersebut karena Prabowo-Hatta dalam pokok permohonannya tak mampu menjelaskan secara detail bagaimana kecurangan tersebut dilakukan. Saksi yang dihadirkan pasangan nomor urut 1 itu juga tidak bisa membuktikan kecurangan yang terjadi.
Selain itu, saksi termohon, Komisi Pemilihan Umum dan Bawaslu, juga menjelaskan bahwa Papua Barat didominasi oleh kepala daerah yang merupakan kader dari partai Koalisi Merah Putih. Bahkan, Gubernur Papua Barat adalah Ketua DPD Gerindra dan ketua tim pemenangan Prabowo-Hatta di provinsi setempat.
"Dibutuhkan struktur dan kekuatan politik yang besar untuk melakukan kecurangan yang terstruktur, sistematis dan masif. Oleh karena itu, dalil pemohon tidak beralasan menurut hukum," ujar Alim.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.