Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Begini Cara MK Putuskan Sengketa Pilpres

Kompas.com - 19/08/2014, 17:56 WIB
Ihsanuddin

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com — Mahkamah Konstitusi akan segera menggelar sidang putusan permohonan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres 2014 yang diajukan Prabowo Subianto-Hatta Rajasa pada Kamis (21/8/2014) mendatang. Bagaimana cara kesembilan hakim Mahkamah Konstitusi mempertimbangkan dan mengambil putusan yang akan diambil?

Hal tersebut sudah diatur dalam Pasal 45 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi. Ayat 1 dalam pasal tersebut menyebutkan, Mahkamah Konstitusi memutus perkara berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sesuai dengan alat bukti dan keyakinan hakim.

Dalam ayat 2, diatur bahwa putusan Mahkamah Konstitusi yang mengabulkan permohonan harus didasarkan sekurang-kurangnya dua alat bukti. Ayat 3 mengatur agar putusan Mahkamah Konstitusi wajib memuat fakta yang terungkap dalam persidangan dan pertimbangan hukum yang menjadi dasar putusan.

Musyawarah dan "voting"

Ayat selanjutnya mengatur mengenai sidang pleno hakim konstitusi untuk mendiskusikan putusan. Mulai dari Senin kemarin hingga Rabu mendatang, kesembilan hakim konstitusi mengadakan sidang pleno secara tertutup sebelum menggelar sidang putusan pada Kamis.

Ayat 4 menyebutkan, kesembilan hakim konstitusi harus melakukan musyawarah untuk mufakat dalam sidang pleno untuk mengambil putusan. Isi dari ayat 5 mengharuskan setiap hakim untuk menyampaikan pertimbangan dan pendapat tertulisnya. Jika dalam sidang pleno tak juga dihasilkan putusan, ayat 6 mengatur agar hakim MK kembali menggelar sidang pleno lanjutan.

Apabila musyawarah dalam sidang pleno sudah diupayakan secara sungguh-sunguh, tetapi tak juga menghasilkan putusan, kesembilan hakim MK diizinkan untuk menentukan putusan melalui voting (pemungutan suara). Hal tersebut diatur dalam ayat 7.

Jika tak juga dapat diambil suara terbanyak dalam pemungutan suara, dalam ayat 8 diatur bahwa suara terakhir ketua sidang pleno adalah yang menentukan. Putusan bersifat final, dalam ayat 9, diatur bahwa sidang putusan dapat dilakukan saat itu juga atau dilakukan pada hari lain selama atas pengetahuan para pihak yang bersengketa.

Dalam sidang pilpres ini, MK akan menggelar putusan satu hari setelah rapat terakhir sidang pleno dan telah menyampaikan hal tersebut kepada pemohon, termohon, ataupun pihak terkait. Jika memang terdapat perbedaan pendapat dari beberapa hakim, isi dari ayat 10 mengatur agar pendapat hakim yang bersangkutan tetap dimuat dalam putusan.

Dalam Pasal 10 Undang-Undang yang sama, diatur bahwa MK berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final. Dengan begitu, tak ada upaya lain yang bisa dilakukan para pihak yang bersengketa untuk mengubah putusan tersebut.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Bakal Cek Tabung Gas, Zulhas: Benar Enggak Isinya 3 Kilogram?

Bakal Cek Tabung Gas, Zulhas: Benar Enggak Isinya 3 Kilogram?

Nasional
BMKG: Suhu Panas Mendominasi Cuaca Awal Mei, Tak Terkait Fenomena 'Heatwave' Asia

BMKG: Suhu Panas Mendominasi Cuaca Awal Mei, Tak Terkait Fenomena "Heatwave" Asia

Nasional
Momen Unik di Sidang MK: Ribut Selisih Satu Suara, Sidang 'Online' dari Pinggir Jalan

Momen Unik di Sidang MK: Ribut Selisih Satu Suara, Sidang "Online" dari Pinggir Jalan

Nasional
Maksud di Balik Keinginan Prabowo Bentuk 'Presidential Club'...

Maksud di Balik Keinginan Prabowo Bentuk "Presidential Club"...

Nasional
Resistensi MPR Usai PDI-P Harap Gugatan PTUN Bikin Prabowo-Gibran Tak Dilantik

Resistensi MPR Usai PDI-P Harap Gugatan PTUN Bikin Prabowo-Gibran Tak Dilantik

Nasional
“Presidential Club” Butuh Kedewasaan Para Mantan Presiden

“Presidential Club” Butuh Kedewasaan Para Mantan Presiden

Nasional
Prabowo Dinilai Bisa Bentuk 'Presidential Club', Tantangannya Ada di Megawati

Prabowo Dinilai Bisa Bentuk "Presidential Club", Tantangannya Ada di Megawati

Nasional
Bantah Bikin Partai Perubahan, Anies: Tidak Ada Rencana Bikin Ormas, apalagi Partai

Bantah Bikin Partai Perubahan, Anies: Tidak Ada Rencana Bikin Ormas, apalagi Partai

Nasional
Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang “Toxic” ke Pemerintahan, Cak Imin: Saya Enggak Paham Maksudnya

Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang “Toxic” ke Pemerintahan, Cak Imin: Saya Enggak Paham Maksudnya

Nasional
Jawaban Cak Imin soal Dukungan PKB untuk Anies Maju Pilkada

Jawaban Cak Imin soal Dukungan PKB untuk Anies Maju Pilkada

Nasional
[POPULER NASIONAL] Prabowo Ingin Bentuk 'Presidential Club' | PDI-P Sebut Jokowi Kader 'Mbalelo'

[POPULER NASIONAL] Prabowo Ingin Bentuk "Presidential Club" | PDI-P Sebut Jokowi Kader "Mbalelo"

Nasional
Kualitas Menteri Syahrul...

Kualitas Menteri Syahrul...

Nasional
Tanggal 6 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 6 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Prabowo Pertimbangkan Saran Luhut Jangan Bawa Orang 'Toxic' ke Pemerintahan

Prabowo Pertimbangkan Saran Luhut Jangan Bawa Orang "Toxic" ke Pemerintahan

Nasional
Berkunjung ke Aceh, Anies Sampaikan Salam dari Pimpinan Koalisi Perubahan

Berkunjung ke Aceh, Anies Sampaikan Salam dari Pimpinan Koalisi Perubahan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com