Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kubu Prabowo-Hatta Merasa Hakim MK Sependapat dengan Gugatan

Kompas.com - 19/08/2014, 14:18 WIB
Dani Prabowo

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com
 — Anggota tim advokat pasangan Prabowo Subianto-Hatta Rajasa, Firman Wijaya, merasa permohonan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) presiden dan wakil presiden yang mereka ajukan bakal dikabulkan oleh Mahkamah Konstitusi.

Keyakinan itu, menurut Firman, dilihat dari kesimpulan pendapat (konklusi) yang mereka sampaikan sama dengan pendapat majelis hakim konstitusi.

"Jadi, ketika secara konklusi sudah diterima, sudah dikabulkan, maka sebenarnya minimal keyakinan kita sama dengan keyakinan hakim yang menilai bukti," kata Firman di Gedung MK, Jakarta, Selasa (19/8/2014).

Firman mengatakan, tidak ada satu pun catatan yang diberikan majelis hakim atas substansi dalil dan alat bukti saat sidang terakhir pada Senin (18/8/2014). Atas dasar itu, ia yakin bahwa MK akan mengabulkan gugatan.

"Secara hukum pembuktian, cukup alasan kita untuk dikabulkan permohonan itu. Tidak ada keraguan atas permohonan yang kita sampaikan. Kemarin, hakim hanya menyatakan verifikasi penomoran, bukan menilai bukti kita layak atau tidak," katanya.

Sebelumnya, tim Prabowo-Hatta mendalilkan adanya pelanggaran yang terstruktur, sistematis, dan masif hampir di semua provinsi.

Pelanggaran itu dilakukan dengan memobilisasi pemilih melalui daftar pemilih tambahan dan daftar pemilih khusus tambahan (DPKTb) hampir di seluruh Indonesia. Tim Prabowo-Hatta mencatat tingginya penggunaan DPKTb di 1.124 kecamatan, 10.827 kelurahan, dan 55.485 TPS di seluruh Indonesia.

Pelanggaran-pelanggaran itu kemudian dirinci di 33 provinsi. Tim Prabowo-Hatta melampirkan data untuk menjelaskan penggunaan hak pilih yang tidak sama dengan jumlah surat suara di Aceh, perubahan hasil penghitungan suara di Kabupaten Nias Selatan, Sumatera Utara, di 287 TPS, banyaknya penggunaan DPKTb di Sumatera Barat, ratusan ribu penggunaan hak pilih bermasalah di Riau dan Jambi, dan lainnya.

Rencananya, MK akan membacakan putusan pada Kamis (21/8/2014). Saat ini, MK tengah mempelajari gugatan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Prabowo Akui Demokrasi Indonesia Melelahkan tetapi Diinginkan Rakyat

Prabowo Akui Demokrasi Indonesia Melelahkan tetapi Diinginkan Rakyat

Nasional
Tanggapi Wacana Penambahan Kementerian, PDI-P: Setiap Presiden Punya Kebijakan Sendiri

Tanggapi Wacana Penambahan Kementerian, PDI-P: Setiap Presiden Punya Kebijakan Sendiri

Nasional
BNPB: Total 43 Orang Meninggal akibat Banjir di Sumatera Barat

BNPB: Total 43 Orang Meninggal akibat Banjir di Sumatera Barat

Nasional
Megawati Kunjungi Pameran Butet, Patung Pria Kurus Hidung Panjang Jadi Perhatian

Megawati Kunjungi Pameran Butet, Patung Pria Kurus Hidung Panjang Jadi Perhatian

Nasional
PDI-P Bentuk Komisi Bahas Posisi Partai terhadap Pemerintahan Prabowo

PDI-P Bentuk Komisi Bahas Posisi Partai terhadap Pemerintahan Prabowo

Nasional
Pengacara Tuding Jaksa KPK Tak Berwenang Tuntut Hakim Agung Gazalba Saleh

Pengacara Tuding Jaksa KPK Tak Berwenang Tuntut Hakim Agung Gazalba Saleh

Nasional
Sekjen PDI-P: Bung Karno Tidak Hanya Milik Rakyat Indonesia, tapi Bangsa Dunia

Sekjen PDI-P: Bung Karno Tidak Hanya Milik Rakyat Indonesia, tapi Bangsa Dunia

Nasional
Pejabat Kementan Mengaku Terpaksa “Rogoh Kocek” Pribadi untuk Renovasi Kamar Anak SYL

Pejabat Kementan Mengaku Terpaksa “Rogoh Kocek” Pribadi untuk Renovasi Kamar Anak SYL

Nasional
Sebut Ada 8 Nama untuk Pilkada Jakarta, Sekjen PDI-P: Sudah di Kantongnya Megawati

Sebut Ada 8 Nama untuk Pilkada Jakarta, Sekjen PDI-P: Sudah di Kantongnya Megawati

Nasional
Gus Muhdlor Cabut Gugatan Praperadilan untuk Revisi

Gus Muhdlor Cabut Gugatan Praperadilan untuk Revisi

Nasional
KPU Sebut Faktor Kesiapan Bikin Calon Independen Batal Daftar Pilkada 2024

KPU Sebut Faktor Kesiapan Bikin Calon Independen Batal Daftar Pilkada 2024

Nasional
Hal yang Perlu Diperhatikan Saat Jemaah Haji Tinggalkan Hotel untuk Ibadah di Masjid Nabawi

Hal yang Perlu Diperhatikan Saat Jemaah Haji Tinggalkan Hotel untuk Ibadah di Masjid Nabawi

Nasional
Pakar: Ada 1 Opsi Ubah UU Kementerian Negara, Ajukan Uji Materi ke MK tapi...

Pakar: Ada 1 Opsi Ubah UU Kementerian Negara, Ajukan Uji Materi ke MK tapi...

Nasional
Suhu Madinah Capai 40 Derajat, Kemenag Minta Jemaah Haji Tak Paksakan Diri Ibadah di Masjid Nabawi

Suhu Madinah Capai 40 Derajat, Kemenag Minta Jemaah Haji Tak Paksakan Diri Ibadah di Masjid Nabawi

Nasional
MKMK Diminta Pecat Anwar Usman Usai Sewa Pengacara KPU untuk Lawan MK di PTUN

MKMK Diminta Pecat Anwar Usman Usai Sewa Pengacara KPU untuk Lawan MK di PTUN

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com