JAKARTA, KOMPAS.com — Anggota tim advokat pasangan Prabowo Subianto-Hatta Rajasa, Firman Wijaya, merasa permohonan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) presiden dan wakil presiden yang mereka ajukan bakal dikabulkan oleh Mahkamah Konstitusi.
Keyakinan itu, menurut Firman, dilihat dari kesimpulan pendapat (konklusi) yang mereka sampaikan sama dengan pendapat majelis hakim konstitusi.
"Jadi, ketika secara konklusi sudah diterima, sudah dikabulkan, maka sebenarnya minimal keyakinan kita sama dengan keyakinan hakim yang menilai bukti," kata Firman di Gedung MK, Jakarta, Selasa (19/8/2014).
Firman mengatakan, tidak ada satu pun catatan yang diberikan majelis hakim atas substansi dalil dan alat bukti saat sidang terakhir pada Senin (18/8/2014). Atas dasar itu, ia yakin bahwa MK akan mengabulkan gugatan.
"Secara hukum pembuktian, cukup alasan kita untuk dikabulkan permohonan itu. Tidak ada keraguan atas permohonan yang kita sampaikan. Kemarin, hakim hanya menyatakan verifikasi penomoran, bukan menilai bukti kita layak atau tidak," katanya.
Sebelumnya, tim Prabowo-Hatta mendalilkan adanya pelanggaran yang terstruktur, sistematis, dan masif hampir di semua provinsi.
Pelanggaran itu dilakukan dengan memobilisasi pemilih melalui daftar pemilih tambahan dan daftar pemilih khusus tambahan (DPKTb) hampir di seluruh Indonesia. Tim Prabowo-Hatta mencatat tingginya penggunaan DPKTb di 1.124 kecamatan, 10.827 kelurahan, dan 55.485 TPS di seluruh Indonesia.
Pelanggaran-pelanggaran itu kemudian dirinci di 33 provinsi. Tim Prabowo-Hatta melampirkan data untuk menjelaskan penggunaan hak pilih yang tidak sama dengan jumlah surat suara di Aceh, perubahan hasil penghitungan suara di Kabupaten Nias Selatan, Sumatera Utara, di 287 TPS, banyaknya penggunaan DPKTb di Sumatera Barat, ratusan ribu penggunaan hak pilih bermasalah di Riau dan Jambi, dan lainnya.
Rencananya, MK akan membacakan putusan pada Kamis (21/8/2014). Saat ini, MK tengah mempelajari gugatan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.