JAKARTA, KOMPAS.com — Pakar hukum tata negara, Irman Putra Sidin, mengatakan, pasangan Prabowo Subianto-Hatta Rajasa masih tetap memiliki legal standing sebagai calon presiden dan calon wakil presiden meski beberapa waktu lalu mengundurkan diri dari proses rekapitulasi suara. Menurut dia, jika legal standing Prabowo-Hatta tidak diakui, pelaksanaan Pilpres 2014 dianggap inkonstitusional.
"Oleh karena itu keliru, pemohon tidak memiliki kedudukan hukum, apalagi kalau dianggap telah menarik diri dari proses Pilpres 2014, 22 Juli lalu," kata Irwan saat memberikan keterangan sebagai saksi ahli di sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi, Jumat (15/8/2014).
Irwan yang menjadi saksi ahli bagi Prabowo-Hatta mengatakan, jika sampai pasangan nomor urut 1 itu mundur dari pilpres, hanya ada satu pasangan calon bertahan dalam pemilu, yaitu Joko Widodo-Jusuf Kalla. Menurut dia, hal itu akan membuka ruang bagi MPR untuk menolak melantik pasangan itu jika keluar sebagai pemenang.
"Kalau hanya diikuti oleh satu pasangan calon, itu namanya inkonstitusional," katanya.
Ia membantah anggapan masyarakat tentang Prabowo-Hatta yang dinilai tidak siap menghadapi kekalahan. Menurut dia, Prabowo-Hatta tetap memiliki hak konstitusi yang sama untuk menuntut keadilan di Mahkamah Konstitusi.
"Keliru kiranya ketika permohonan ini terstigma dalil yang menyatakan tak siap menerima kekalahan atau haus kekuasaan. Tentunya hal ini harus terkoreksi di supremasi konstitusional ini," ujarnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.