Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Saksi Ahli: Kalau Prabowo-Hatta Tak Punya "Legal Standing", Pilpres Inkonstitusional

Kompas.com - 15/08/2014, 18:27 WIB
Dani Prabowo

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com — Pakar hukum tata negara, Irman Putra Sidin, mengatakan, pasangan Prabowo Subianto-Hatta Rajasa masih tetap memiliki legal standing sebagai calon presiden dan calon wakil presiden meski beberapa waktu lalu mengundurkan diri dari proses rekapitulasi suara. Menurut dia, jika legal standing Prabowo-Hatta tidak diakui, pelaksanaan Pilpres 2014 dianggap inkonstitusional.

"Oleh karena itu keliru, pemohon tidak memiliki kedudukan hukum, apalagi kalau dianggap telah menarik diri dari proses Pilpres 2014, 22 Juli lalu," kata Irwan saat memberikan keterangan sebagai saksi ahli di sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi, Jumat (15/8/2014).

Irwan yang menjadi saksi ahli bagi Prabowo-Hatta mengatakan, jika sampai pasangan nomor urut 1 itu mundur dari pilpres, hanya ada satu pasangan calon bertahan dalam pemilu, yaitu Joko Widodo-Jusuf Kalla. Menurut dia, hal itu akan membuka ruang bagi MPR untuk menolak melantik pasangan itu jika keluar sebagai pemenang.

"Kalau hanya diikuti oleh satu pasangan calon, itu namanya inkonstitusional," katanya.

Ia membantah anggapan masyarakat tentang Prabowo-Hatta yang dinilai tidak siap menghadapi kekalahan. Menurut dia, Prabowo-Hatta tetap memiliki hak konstitusi yang sama untuk menuntut keadilan di Mahkamah Konstitusi.

"Keliru kiranya ketika permohonan ini terstigma dalil yang menyatakan tak siap menerima kekalahan atau haus kekuasaan. Tentunya hal ini harus terkoreksi di supremasi konstitusional ini," ujarnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

KPK Sita Rumah Mewah SYL Seharga Rp 4,5 M di Makassar

KPK Sita Rumah Mewah SYL Seharga Rp 4,5 M di Makassar

Nasional
Sedih Wakil Tersandung Kasus Etik, Ketua KPK: Bukannya Tunjukkan Kerja Pemberantasan Korupsi

Sedih Wakil Tersandung Kasus Etik, Ketua KPK: Bukannya Tunjukkan Kerja Pemberantasan Korupsi

Nasional
Profil Indira Chunda Thita Syahrul, Anak SYL yang Biaya Kecantikan sampai Mobilnya Disebut Ditanggung Kementan

Profil Indira Chunda Thita Syahrul, Anak SYL yang Biaya Kecantikan sampai Mobilnya Disebut Ditanggung Kementan

Nasional
Cak Imin: Larang Investigasi dalam RUU Penyiaran Kebiri Kapasitas Premium Pers

Cak Imin: Larang Investigasi dalam RUU Penyiaran Kebiri Kapasitas Premium Pers

Nasional
Mantan Pegawai Jadi Tersangka, Bea Cukai Dukung Penyelesaian Kasus Impor Gula Ilegal

Mantan Pegawai Jadi Tersangka, Bea Cukai Dukung Penyelesaian Kasus Impor Gula Ilegal

Nasional
Temui Jokowi, GP Ansor Beri Undangan Pelantikan Pengurus dan Bahas Isu Kepemudaan

Temui Jokowi, GP Ansor Beri Undangan Pelantikan Pengurus dan Bahas Isu Kepemudaan

Nasional
Grace Natalie dan Juri Ardiantoro Akan Jalankan Tugas Khusus dari Jokowi

Grace Natalie dan Juri Ardiantoro Akan Jalankan Tugas Khusus dari Jokowi

Nasional
Jadi Saksi Karen Agustiawan, Jusuf Kalla Tiba di Pengadilan Tipikor

Jadi Saksi Karen Agustiawan, Jusuf Kalla Tiba di Pengadilan Tipikor

Nasional
Kasus Korupsi Timah, Kejagung Sita 66 Rekening, 187 Tanah, 16 Mobil, dan 1 SPBU

Kasus Korupsi Timah, Kejagung Sita 66 Rekening, 187 Tanah, 16 Mobil, dan 1 SPBU

Nasional
Mengganggu Pemerintahan

Mengganggu Pemerintahan

Nasional
Daftar Aliran Uang Kementan kepada 2 Anak SYL, Capai Miliaran Rupiah?

Daftar Aliran Uang Kementan kepada 2 Anak SYL, Capai Miliaran Rupiah?

Nasional
Jokowi Rapat Bahas Aksesi OECD dengan Menko Airlangga dan Sri Mulyani

Jokowi Rapat Bahas Aksesi OECD dengan Menko Airlangga dan Sri Mulyani

Nasional
Korban Banjir Lahar di Sumbar hingga 16 Mei: 67 Orang Meninggal, 20 Warga Hilang

Korban Banjir Lahar di Sumbar hingga 16 Mei: 67 Orang Meninggal, 20 Warga Hilang

Nasional
Kemenag Beri Teguran Keras ke Garuda Indonesia soal Mesin Pesawat Rusak

Kemenag Beri Teguran Keras ke Garuda Indonesia soal Mesin Pesawat Rusak

Nasional
Spesifikasi HNLMS Tromp, Kapal Fregat Belanda yang Bersandar di Jakarta

Spesifikasi HNLMS Tromp, Kapal Fregat Belanda yang Bersandar di Jakarta

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com