JAKARTA, KOMPAS.com — Ketua Dewan Kehormatan PDI Perjuangan Sidarto Danusubroto mengatakan, partainya melarang kadernya yang menjadi ketua DPRD untuk mencalonkan diri dalam pemilihan kepala daerah. Hal ini untuk menghindari bias dalam menjalankan tugas sebagai pimpinan dewan.
"Ketua dewan itu diamanatkan untuk konsentrasi pada tugasnya sebagai ketua dewan. Nanti tugas sebagai pimpinan dewan konsentrasinya bisa bias lagi," kata Sidarto di Kompleks Gedung MPR/DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (14/8/2014).
Ketua MPR RI tersebut mengatakan, PDI-P sudah mempertimbangkan berbagai konsekuensi dari kebijakan ini. PDI-P tidak khawatir kesulitan mencari kader yang berpotensi menjadi kepala daerah.
"Kader kita di luar pimpinan dewan kan banyak. Anggota dewan juga bisa jadi kepala daerah. Kader di luar itu juga banyak. Jokowi (Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo) dulu juga bukan anggota dewan waktu itu, kan?" ujarnya.
Sidarto mengatakan, jika ada kadernya yang menjadi pimpinan DPRD dan tergiur menjadi kepala daerah, Dewan Kehormatan PDI-P akan memberikan sanksi kepada kader tersebut. "Kalau dari kita tidak boleh, ya tidak boleh betul. Itu nanti dari kehormatan ada sanksinya," ujarnya.
Sebelumnya, Sekretaris Jenderal DPP PDI Perjuangan Tjahjo Kumolo menyatakan, Ketua Umum PDI-P Megawati Soekarnoputri meminta kader partainya yang menjadi pimpinan dewan di daerah tidak maju sebagai calon kepala daerah dalam masa jabatannya. Arahan itu secara tegas dituangkan dalam nota kesepahaman yang ditandatangani oleh semua pimpinan DPRD dari PDI-P (baca: Megawati Larang Ketua DPRD dari PDI-P Maju dalam Pilkada).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.