Penolakan itu karena saksi mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin belum juga hadir di persidangan.
"Mohon maaf Pak, kemarin saya sudah bilang ke Pak Yudi (jaksa KPK), kalau saudara Nazar tidak datang, saya tidak akan bersaksi," kata Yulianis kepada Ketua Majelis Hakim Haswandi.
Hal itu baru dinyatakan Yulianis ketika ia mendapat giliran ditanya oleh jaksa KPK. Sebelum bersaksi, Yulianis sudah disumpah dan memberikan data dirinya. Namun, permintaan Yulianis ditolak oleh ketua majelis hakim.
"Saudara saksi, saudara terangkan. Kesaksian saudara tidak ada kaitan dengan saksi. Jadi terangkan," tegas Haswandi.
Sebelumnya, jaksa Yudi menjelaskan bahwa pihaknya telah melayangkan surat panggilan untuk Nazar kepada Dirjen Pemasyarakatan. Menurut Yudi, Kamis pagi tadi petugas KPK telah berangkat untuk menjemput Nazar di Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin, Bandung.
Namun, hingga saat ini belum ada kabar dari petugas yang menjemput Nazar. Selain Yulianis, jaksa juga menghadirkan mantan Wakil Sekretaris Jenderal Angelina Sondakh, istri Nazar, Neneng Sri Wahyuni, dan mantan Direktur Marketing PT Anak Negeri (Permai Group) Mindo Rosalina Manulang.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.