“Kalau ada pemohon memberi keterangan palsu, siapa pun bisa mlaporkan sebagai keterangan palsu dan bisa diproses di pengadilan pidana bukan di MK. Di bawah sumpah itu ancaman bisa sampai 7 tahun,” kata Hamdan, di Gedung MK, Jakarta, Rabu (13/8/2014).
Hingga kini, Hamdan mengatakan, pihaknya belum mengetahui apakah keterangan yang diberikan para saksi baik dari pihak pemohon, termohon, mau pun pihak terkait ada yang merupakan keterangan palsu. Menurut dia, tidak semua keterangan yang diberikan saksi akan menjadi bahan pertimbangan untuk mengambil keputusan.
“Masalah percaya atau tidak, itu masalah keyakinan hakim melihat dan memutuskannya. Kami hanya mendengar keterangan saksi, apakah keterangan saksi dipakai atau tidak itu tergantung,” katanya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.