"Surat itu tidak pernah mendapatkan jawaban sampai saat ini sehingga kami terkejut dengan pembentukan Pansel yang seolah dipaksakan," kata Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto melalui apesan singkat, Selasa (12/8/2014) malam.
Menurut dia, surat itu dikirimkan KPK kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono sejak lebih dari dua bulan lalu. Surat itu juga ditembuskan kepada Menteri Sekretaris Negara serta Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Bambang mengatakan, dalam surat itu KPK telah mengungkap sejumlah alasan agar pemerintah tidak membentuk Pansel untuk mencari pengganti Busyro. Salah satu alasan penting, kata Bambang, empat unsur pimpinan KPK merasa sanggup menjalankan tugas tanpa perlu dicarikan pengganti Busyro ketika masa jabatan Busyro berakhir.
Jika memang terpaksa harus mengisi kekosongan jabatan yang ditinggalkan Busyro, KPK mengusulkan pemerintah untuk mengambil orang yang pernah ikut seleksi pimpinan KPK Jilid III dua setengah tahun lalu. Dengan demikian, menurut Bambang, pemerintah bisa menghemat anggaran karena tidak perlu membentuk Pansel.
"Opsi kedua jika memang tetap dipaksakan untuk mengisi jabatan antar waktu yang hanya satu tahun maka dapat diambil saja calon yang rankingnya dibawah pimpinan yang terpilih 2,5 tahun lalu. Ini jauh lebih efisien di tengah penghematan dana APBN," ujar Bambang.
Wakil Ketua KPK Adnan Pandupraja mengusulkan opsi lain. Dia menilai, pemerintah lebih baik memperpanjang masa tugas Busyro dibandingkan dengan membentuk Pansel yang memerlukan biaya dan tenaga. Dia mengatakan, berapa pun anggaran yang digunakan untuk pembentukan Pansel Pimpinan KPK tetap berharaga. Apalagi, katanya, anggaran di Kementerian/Lembaga banyak yang dipangkas karena target fiskal tidak tercapai.
Hal senada disampaikan Wakil Ketua KPK Zulkarnain. Menurut dia, pemerintah sebaiknya mencari pengganti Busyro sekaligus dengan pengganti pimpinan KPK Jilid III pada tahun depan sehingga tidak dua kali membentuk pansel. Alasannya, sekitar 10 bulan mendatang, pemerintah harus membentuk pansel untuk memilih pimpinan KPK periode 2015-2019 sebagai pengganti pimpinan KPK Jilid III yang berakhir masa tugasnya Desember 2015.
"Mencari satu orang dengan lima orang, biaya dan tenaga yang dipersiapkan hampir sama, menurut kami lebih baik sekaligus saja lima orang," ujar Zulkarnain.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.