JAKARTA, KOMPAS.com — Anggota tim kuasa hukum Joko Widodo-Jusuf Kalla, Taufik Basari, mengatakan bahwa Satoni H, anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 3, Desa Babulahusa, Kecamatan Majino, Kabupaten Nias Selatan, Sumatera Utara, harus dipidana. Pernyataan keras Taufik itu dilontarkan karena Satoni mencoblos enam surat suara pada hari pemungutan suara Pemilu Presiden 9 Juli 2014.
"Ketika ditemukan, proses saja secara pidana, tindak saja secara hukum," kata Taufik di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Selasa (12/8/2014).
Taufik mengatakan bahwa pelanggaran yang dilakukan Satoni tidak dapat dikategorikan sebagai pelanggaran yang terstruktur, sistematis, dan masif. Menurut dia, Satoni melakukan pencoblosan dengan kesadarannya sendiri tanpa ada perintah dari pihak mana pun, termasuk kubu Jokowi-JK.
"Pelanggaran, tapi tidak ada unsur terstruktur dan sistematisnya. Kita tidak pernah memerintahkan dia mencoblos Jokowi," ujarnya.
Sebelumnya, Satoni mengaku mencoblos enam surat suara untuk pasangan Joko Widodo-Jusuf Kalla. Menurut Satoni, pencoblosan itu dilakukan berdasarkan kesepakatan enam anggota KPPS lain yang bertugas di TPS tersebut.
Pengakuan itu disampaikan Satoni saat bersaksi dalam sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) presiden dan wakil presiden di MK, siang tadi. Satoni merupakan saksi yang diajukan kubu Prabowo Subianto-Hatta Rajasa (baca: Saksi Prabowo-Hatta Ini Mengaku Coblos 6 Surat Suara untuk Jokowi-JK).
Menanggapi kesaksian Satoni itu, anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), Daniel Zuchron, mengatakan akan memidanakan Satoni. Menurut Daniel, pelanggaran yang dilakukan Satoni masuk dalam pelanggaran berat.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.