JAKARTA, KOMPAS.com — Anggota tim advokat pasangan Prabowo Subianto-Hatta Rajasa, Firman Wijaya, menilai Komisi Pemilihan Umum tengah mengalami kepanikan moral atas upaya pembukaan kotak suara yang mereka lakukan beberapa waktu lalu. Kepanikan itu, menurut dia, ditunjukkan dengan sikap Ketua Tim Advokat KPU, Adnan Buyung Nasution, di dalam sidang ketiga Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden 2014 di Mahkamah Konstitusi, Senin (11/8/2014).
"Kita bisa maklumi, itu yang selalu saya katakan sebagai moral panic. Itu ilegality process," kata Firman.
Dalam sidang hari ini, salah seorang anggota tim advokat Prabowo-Hatta sempat bertanya kepada sejumlah saksi yang dihadirkan KPU terkait proses pembukaan kotak suara. Salah seorang saksi ada yang mengatakan bahwa kotak suara dibuka setelah ada surat perintah KPU. Saksi lain menyebutkan, mereka baru membuka kotak suara setelah ada keputusan MK yang memperbolehkan kotak itu dibuka.
Kepada para saksi itu, pengacara Prabowo-Hatta bertanya apakah ada saksi dari kubu pasangan nomor urut 1 yang turut menyaksikan kotak dibuka. Para saksi itu tidak dapat menunjukkan langsung bukti keberadaan saksi Prabowo-Hatta saat pembukaan kotak berlangsung. Pengacara Prabowo-Hatta lantas mengingatkan agar saksi KPU tidak memberikan keterangan palsu karena dapat dipidana. Pernyataan itulah yang pada akhirnya membuat Adnan menyatakan keberatan karena merasa saksi KPU dipotong saat akan memberikan pernyataan.
"Satu fakta yang tidak bisa ditutupi bahwa pembongkaran itu sebelum ada perintah MK. Kalau mekanisme ini saja secara prosedural salah, apalagi secara substansial. Secara a contrario penggunaan alat bukti (KPU) di dalam persidangan ini tidak bisa dipertanggungjawabkan," ujarnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.