Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kini, Veteran Bisa Peroleh Hak-haknya dari Negara

Kompas.com - 11/08/2014, 14:01 WIB
Icha Rastika

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Veteran kini bisa memperoleh hak-haknya yang dijamin negara. Pemerintah telah menerbitkan sejumlah peraturan pelaksana Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2012 Tentang Veteran Republik Indonesia yang sebagian isinya mengatur hak-hak veteran.

"Tadi disampaikan Ketua Umum LVRI (Legiun Veteran RI), ada beberapa peraturan perundangan yang perlu diselesaikan, maka pada kesempatan yang bahagia ini, karena cinta Pak Presiden kepada Bapak Ibu veteran, semua sudah selesai," kata Menteri Pertahanan Purnomo Yusgiantoro, saat menghadiri peringatan Hari Veteran Nasional, di Jakarta, Senin (11/8/2014).

Hadir pula dalam acara tersebut, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, Ibu Negara Ani Yudhoyono, sejumlah menteri Kabinet Indonesia Bersatu II, serta Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo (Jokowi) yang juga presiden RI terpilih 2014.

Dengan adanya peraturan pelaksana UU Nomor 15 Tahun 2012 tersebut, veteran bisa memperoleh hak-haknya. Dalam acara peringatan Hari Veteran Nasional ini, Pemerintah juga menyerahkan dokumen peraturan pelaksana UU No 15 Tahun 2012 tersebut.

Dokumen yang diserahkan berupa Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2014 Tentang Peristiwa Keveterenan, Hak-Hak Tertentu, dan Pemakaman di Taman Makam Pahlawan, Keputusan Presiden Nomor 30 Tahun 2014 Tentang Hari Veteran Nasional, Peraturan Pemerintah Nomor 67 Tahun 2014 Tengang Pemberian Tanda Kehormatan, Dana Kehormatan, Tunjangan Veteran, dan Tunjangan Janda, Duda, Yatim Piatu, serta tiga Peraturan Menhan yang menjadi peraturan pelaksanaannya, yakni Nomor 35 Tahun 2014 soal pemberian tanda kehormatan, Nomor 36 Tahun 2014 tentang dukungan pembina administrasi veteran, dan Nomor 37 Tahun 2014 tentang penyelenggaraan pemakaman veteran.

"Secara khusus saya ingin sampaikan bahwa presiden sudah berikan perhatian besar, tindak lanjut PP 67 Tahun 2014 telah diterbitkan tiga peraturan Menhan, yaitu Permenhan Nomor 35 tentang rincian pemberian tanda kehormatan, Permenhan 36 tentang dukungan pembina administrasi veteran, Permenhan 37 tentang pemakaman. Meskipun masa presiden akan berakhir, kami harapkan Bapak (Presiden) terus mengayomi veteran," sambung Purnomo.

Menurut Purnomo, PP No 67 tersebut menetapkan jenis dan golong veteran berdasarkan peristiwa keveteranannya, yaitu veteran pejuang kemerdekaan, pembela kemerdekaan, veteran perdamaian, dan anumerta. Para veteran, juga digolongkan melalui masa perjuangannya dan beberapa kelompok lain seperti veteran pembela Trikora, Dwikora, atau Seroja.

Hak-hak Veteran

Menurut peraturan perundang-undangan tersebut, para veteran pejuang, pembela kemerdekaan, dan anumerta memiliki hak yang dijamin negara, yakni berupa dana bantuan kesehatan, tunjangan, dana bagi janda, duda, atau yatim veteran.

Purnomo mengatakan, tunjangan veteran akan diberikan bervariasi tergantung pada golongan. Golongan A mendapat Rp 1,6 juta per bulan, sampai terendah golongan E mendapat tunjangan Rp 1,4 juta.

"Sementara bagi veteran hak pensiun diberikan sebear 50 persen. Diharapkan memahami Undang-Undang ini," kata dia.

Selain itu, menurut Purnomo, para veteran mendapatkan hak lainnya berupa santunan cacat, tunjangan cacat, dan alat bantu untuk tubuh veteran. Ada juga hak berupa keringanan pembayaran pajak bumi dan bangunan, keringanan pembayaran biaya angkutan jasa transportasi milik negara, jaminan kesehatan, biaya pendidikan, bimbingan usaha kecil dan menengah, serta hak memperoleh perlindungan hukum.

"Keringanan bayar PBB sesuai dengan kebijakan daerah. Putra putri veteran juga diberikan keringanan biaya pendidikan untuk anak veteran RI yang berusia di bawah 25 tahun, keringanan biaya pendidikan itu meliputi biaya pendidikan dan biaya kerja lapangan pada sekolah dan pendidikan tinggi, serta mendapatkan prioritias beasiswa pada sekolah dan perguruan negeri," papar Purnomo.

Selain itu, veteran berhak dimakamkan di Taman Makam Pahlawan bagi mereka yang mendapatkan bintang gerilya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Minta Literasi Bahaya Judi “Online” Digalakkan, Wapres: Jangan Sampai Kita Jadi Masyarakat Penjudi!

Minta Literasi Bahaya Judi “Online” Digalakkan, Wapres: Jangan Sampai Kita Jadi Masyarakat Penjudi!

Nasional
Menkominfo Berkelit Banyak Negara Diserang Ransomware, Dave: Penanganannya Hitungan Jam

Menkominfo Berkelit Banyak Negara Diserang Ransomware, Dave: Penanganannya Hitungan Jam

Nasional
Mandiri Jogja Marathon 2024 Kembali Digelar, Bangkitkan Semangat Keberlanjutan dan Ekowisata

Mandiri Jogja Marathon 2024 Kembali Digelar, Bangkitkan Semangat Keberlanjutan dan Ekowisata

Nasional
Alasan Safenet Galang Petisi Tuntut Budi Arie Mundur dari Menkominfo...

Alasan Safenet Galang Petisi Tuntut Budi Arie Mundur dari Menkominfo...

Nasional
PDNS Diretas, Jokowi Diingatkan Tak Jadikan Jabatan Menkominfo 'Giveaway'

PDNS Diretas, Jokowi Diingatkan Tak Jadikan Jabatan Menkominfo "Giveaway"

Nasional
Singgung Bantuan FBI, DPR Sebut Ada Harapan Data PDN Bisa Pulih

Singgung Bantuan FBI, DPR Sebut Ada Harapan Data PDN Bisa Pulih

Nasional
Sentil BSSN yang Sudah Prediksi Serangan Ransomware di 2024, Sukamta: Kayak Mama Lauren

Sentil BSSN yang Sudah Prediksi Serangan Ransomware di 2024, Sukamta: Kayak Mama Lauren

Nasional
Harap Pimpinan dan Dewas Baru KPK Berintegritas, Wapres: Jangan Titipan!

Harap Pimpinan dan Dewas Baru KPK Berintegritas, Wapres: Jangan Titipan!

Nasional
Grace Natalie Bantah Kabar Jokowi Sodorkan Kaesang ke Parpol untuk Pilkada Jakarta

Grace Natalie Bantah Kabar Jokowi Sodorkan Kaesang ke Parpol untuk Pilkada Jakarta

Nasional
Kasus Pengadaan Pesawat Garuda, Soetikno Soedarjo Dituntut 6 Tahun Bui

Kasus Pengadaan Pesawat Garuda, Soetikno Soedarjo Dituntut 6 Tahun Bui

Nasional
Safenet Galang Petisi Tuntut Budi Arie Mundur dari Menkominfo

Safenet Galang Petisi Tuntut Budi Arie Mundur dari Menkominfo

Nasional
Lawatan ke Perancis, KSAU Tinjau Produksi Teknologi Radar GCI yang Bakal Perkuat TNI AU

Lawatan ke Perancis, KSAU Tinjau Produksi Teknologi Radar GCI yang Bakal Perkuat TNI AU

Nasional
Usul Bentuk Satgas, Sukamta: Kalau Tidak Merasa Bersalah Atas Kehilangan Data, Berarti Penyelenggara Negara Sakit

Usul Bentuk Satgas, Sukamta: Kalau Tidak Merasa Bersalah Atas Kehilangan Data, Berarti Penyelenggara Negara Sakit

Nasional
Serangan Siber Berulang, Anggota DPR Desak BSSN Diisi Sosok Mampu dan Kompeten

Serangan Siber Berulang, Anggota DPR Desak BSSN Diisi Sosok Mampu dan Kompeten

Nasional
Pemerintah dan DPR Sepakat Bawa 26 RUU Kabupaten/Kota ke Rapat Paripurna

Pemerintah dan DPR Sepakat Bawa 26 RUU Kabupaten/Kota ke Rapat Paripurna

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com