Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tim Hukum Jokowi-JK Siapkan Saksi untuk Bantah Saksi Prabowo

Kompas.com - 11/08/2014, 08:49 WIB
Indra Akuntono

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota tim hukum Joko Widodo-Jusuf Kalla, Alexander Lay, mengatakan, timnya telah mempersiapkan saksi yang dianggap kompeten untuk memberikan kesaksian dalam sidang ketiga Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi (MK), Senin (11/8/2014). Seluruh saksi yang dihadirkan akan membuktikan bahwa tudingan saksi Prabowo Subianto-Hatta Rajasa tentang adanya rekayasa perolehan suara melalui Daftar Pemilih Khusus Tambahan (DPKTb).

Alex menjelaskan, 25 saksi yang dihadirkan nanti berasal dari Provinsi DKI Jakarta, Jawa Timur, Jawa Tengah, dan beberapa provinsi lainnya. Jika diperlukan, para saksi juga akan melengkapi keterangannya dengan bukti.

"Saksi kami keberatan soal masalah DPKTb yang disampaikan mereka (saksi Prabowo-Hatta)," kata Alex, di Gedung MK, Senin pagi.

Alex mengatakan, timnya juga heran karena seluruh saksi Prabowo-Hatta menyampaikan keberatan mengenai DPKTb tetapi hampir semuanya terjadi di tingkat kecamatan. Padahal, fungsi rekapitulasi berjenjang adalah untuk mengetahui masalah sejak tingkat terbawah, yakni di desa atau kelurahan.

"Jadi kami heran karena masalah baru muncul belakangan," kata dia.

Sidang PHPU akan kembali digelar di MK pada Senin (11/8/2014). Dalam persidangan ketiga ini, MK akan mendengar keterangan 75 saksi yang diajukan pihak pemohon, termohon, dan pihak terkait. Sidang hari ini akan digelar mulai pukul 09.00 WIB.

Persidangan dimulai dengan mendengar keterangan 25 saksi dari KPU, kemudian mendengar keterangan dari 25 saksi yang diajukan kubu Jokowi-JK, dan berlanjut dengan mendengar 25 saksi dari kubu Prabowo-Hatta.

Pada sidang sebelumnya, Jumat (8/8/2014), majelis hakim konstitusi telah mendengar keterangan saksi yang diajukan Prabowo-Hatta. Seluruh saksi tersebut berasal dari tiga provinsi, yakni DKI Jakarta, Jawa Timur, dan Jawa Tengah.

MK memerlukan waktu 13 jam untuk menyelesaikan pemeriksaan 25 saksi pada sidang kedua itu. Jalannya persidangan diwarnai tiga kali skorsing.

Dalam permohonannya, tim hukum Prabowo-Hatta menyampaikan pendapatnya bahwa penetapan rekapitulasi hasil penghitungan suara Pilpres 2014 tidak sah menurut hukum. Alasannya karena perolehan suara Jokowi-JK dinilai diperoleh melalui cara-cara yang melawan hukum atau setidak-tidaknya disertai dengan tindakan penyalahgunaan kewenangan oleh KPU.

Prabowo-Hatta meminta MK menyatakan batal dan tidak sah keputusan KPU Nomor 535/Kpts/KPU/2014 tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara dan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden 2014. Setelah itu, Prabowo-Hatta meminta MK menyatakan perolehan suara yang benar adalah yang dicantumkan dalam berkas gugatan, yakni pasangan Prabowo-Hatta dengan 67.139.153 suara dan pasangan Jokowi-JK dengan 66.435.124 suara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Dikonfrontasi Jaksa, Istri SYL Tetap Bantah Punya Tas Dior dari Duit Kementan

Dikonfrontasi Jaksa, Istri SYL Tetap Bantah Punya Tas Dior dari Duit Kementan

Nasional
Bos Maktour Travel Mengaku Hanya Diminta Kementan Reservasi Perjalanan SYL ke Saudi, Mayoritas Kelas Bisnis

Bos Maktour Travel Mengaku Hanya Diminta Kementan Reservasi Perjalanan SYL ke Saudi, Mayoritas Kelas Bisnis

Nasional
Jadi Tenaga Ahli Kementan, Cucu SYL Beralasan Diminta Kakek Magang

Jadi Tenaga Ahli Kementan, Cucu SYL Beralasan Diminta Kakek Magang

Nasional
Jadi Ahli Sengketa Pileg, Eks Wakil Ketua MK: Sistem Noken Rentan Dimanipulasi Elite

Jadi Ahli Sengketa Pileg, Eks Wakil Ketua MK: Sistem Noken Rentan Dimanipulasi Elite

Nasional
Putusan Bebas Gazalba Saleh Dikhawatirkan Bikin Penuntutan KPK Mandek

Putusan Bebas Gazalba Saleh Dikhawatirkan Bikin Penuntutan KPK Mandek

Nasional
Polemik Putusan Sela Gazalba, KPK Didorong Koordinasi dengan Jaksa Agung

Polemik Putusan Sela Gazalba, KPK Didorong Koordinasi dengan Jaksa Agung

Nasional
Jadi Ahli Sengketa Pileg, Eks Hakim MK: Mayoritas Hasil Pemilu di Papua Harus Batal

Jadi Ahli Sengketa Pileg, Eks Hakim MK: Mayoritas Hasil Pemilu di Papua Harus Batal

Nasional
UKT Batal Naik Tahun Ini, Pemerintah Dinilai Hanya Ingin Redam Aksi Mahasiswa

UKT Batal Naik Tahun Ini, Pemerintah Dinilai Hanya Ingin Redam Aksi Mahasiswa

Nasional
Komisi X Apresiasi Pemerintah karena Batalkan Kenaikan UKT Mahasiswa

Komisi X Apresiasi Pemerintah karena Batalkan Kenaikan UKT Mahasiswa

Nasional
Jokowi Bertemu Sekjen OECD di Istana Bogor

Jokowi Bertemu Sekjen OECD di Istana Bogor

Nasional
Anak SYL Sebut Siap Kembalikan Uang yang Dinikmatinya Usai Ditantang Jaksa

Anak SYL Sebut Siap Kembalikan Uang yang Dinikmatinya Usai Ditantang Jaksa

Nasional
Usai Diduga Dibuntuti Densus 88, Jampidsus Kini Dilaporkan ke KPK

Usai Diduga Dibuntuti Densus 88, Jampidsus Kini Dilaporkan ke KPK

Nasional
Bantah Minta Rp 200 Juta untuk Renovasi Kamar, Anak SYL: Enggak Pernah Terima Angka Segitu Fantastis

Bantah Minta Rp 200 Juta untuk Renovasi Kamar, Anak SYL: Enggak Pernah Terima Angka Segitu Fantastis

Nasional
Akui Minta Rp 111 Juta untuk Aksesori Mobil, Anak SYL: Saya Ditawari

Akui Minta Rp 111 Juta untuk Aksesori Mobil, Anak SYL: Saya Ditawari

Nasional
Saksi Ungkap soal Grup WhatsApp Bernama 'Saya Ganti Kalian' di Era SYL

Saksi Ungkap soal Grup WhatsApp Bernama "Saya Ganti Kalian" di Era SYL

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com