"Di Rutan Polres Jaksel selama 20 hari pertama," kata Juru Bicara KPK Johan Budi di Jakarta, Jumat.
Menurut dia, penahanan Machfud dilakukan terkait dengan kepentingan penyidikan. Machfud merupakan orang dekat dari istri mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum, Athiyyah Laila. Dia ditahan KPK seusai diperiksa sebagai tersangka.
Saat ke luar Gedung KPK, Machfud tampak mengenakan baju tahanan serupa rompi berwarna oranye. Kepada wartawan, dia minta didoakan agar tetap sehat.
"Baik, saya enggak ada komentar, doakan saja, mudah-mudahan saya sehat-sehat saja," kata Machfud.
KPK menetapkan Machfud sebagai tersangka sekitar November 2013. Dia diduga sebagai pihak yang diuntungkan dari penyalahgunaan wewenang yang dilakukan penyelenggara negara dalam pengadaan sarana dan prasarana Hambalang.
Adapun penyelenggara negara yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini adalah mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Andi Mallarangeng, serta mantan Kepala Biro Keuangan dan Rumah Tangga Kemenpora Deddy Kusdinar.
KPK juga menetapkan mantan petinggi PT Adhi Karya Teuku Bagus Muhammad Noor sebagai tersangka. PT Dutasari Citralaras (DCL) yang dipimpin Machfud diduga mendapat tender Hambalang untuk mengerjakan mekanikal elektrikal dan penyambungan daya listrik PLN senilai Rp 328 miliar.
Adhi Karya pun membayarkan uang kontrak kepada PT DCL secara bertahap. Dalam dakwaan Deddy Kusdinar, pembayaran ke PT DCL itu merupakan realiasi fee 18 persen karena Adhi Karya telah menjadi pemenang lelang proyek Hambalang. Deddy pun didakwa memperkaya Machfud sebesar Rp 18,8 miliar dan PT Dutasari Citralaras sebesar Rp 170,3 miliar.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.