JAKARTA, KOMPAS.com — Ketua Majelis Hakim Sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden 2014, Hamdan Zoelva, menegur salah seorang saksi yang dihadirkan pasangan Prabowo Subianto-Hatta Rajasa, Arif Indijanto. Saksi untuk wilayah Kota Surabaya itu ditegur lantaran memberikan keterangan tanpa bukti yang jelas dan rinci.
"Saudara jangan cerita yang tidak jelas. Kalau mau memberikan keterangan, harus jelas siapa namanya, di mana lokasinya, kapan waktunya, bagaimana diancamnya," ucap Hamdan saat sidang PHPU di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Jumat (8/8/2014).
Awalnya, Arif bercerita bahwa ada salah satu anggota panitia pengawas Kecamatan Gunung Anyar yang mendapatkan ancaman dari Wakil Wali Kota Surabaya Wisnu Sakti Buana. Saat itu, kata Arif, anggota panitia pengawas kecamatan (panwascam) tersebut diancam untuk tidak membuka data daftar pemilih khusus tambahan (DPKTb).
"Di daerah Gunung Anyar, panwascam mengadu ke beberapa teman di sana, bahwa panwascam diancam tentang DPKTb double (ganda) oleh Wakil Wali Kota Surabaya Wisnu Sakti Buana," ujarnya.
Namun, Arif tidak dapat menjelaskan kapan peristiwa itu terjadi. Begitu pula saat Hamdan menanyakan identitas panwascam yang dimaksud, Arif tak dapat menjawab.
Hamdan lantas meminta agar para saksi dapat memberikan penjelasan secara rinci atas setiap keterangan yang disampaikan.
"Jadi, harus jelas kalau memberikan keterangan," ucap Hamdan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.