JAKARTA, KOMPAS.com - Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi meragukan keterangan yang diberikan Purwanto, saksi yang didatangkan Prabowo-Hatta dalam sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) di Gedung MK, Jakarta, Jumat (8/8/2014). Ia menyebut saksi main-main dalam menyebutkan data.
Purwanto adalah saksi Prabowo-Hatta dalam rekapitulasi di Komisi Pemilihan Umum Daerah Kabupaten Sidoarjo. Kepada Majelis Hakim, dia memberikan keterangan mengenai penambahan Daftar Pemilih Khusus Tambahan (DPKTb) di TPS 23, Desa Kepuh Kiriman, Waru, Sidoarjo. Menurut dia, di TPS itu DPKTb berjumlah 130, setengah dari jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang berjumlah 260.
"Anda hadir di TPS itu?" tanya Hakim Ahmad Fadlil Sumadi. "Bagaimana yang mulia?" jawab Purwanto. "Ah maen-maen saja, bagaimana kalau tidak hadir bisa membuktikan ada 130 DPKTb?" desak Fadlil "Oh itu dari tim data, yang data itu kemudian disampaikan saat rekapitulasi, yang mulia," jawab Purwanto.
Keraguan juga ditunjukkan Hakim MK lainnya, Arif Hidayat. Awalnya Arif menanyakan berapa jumlah surat suara di TPS tersebut. Purwanto mengaku tidak tahu.
"Kalau jumlah DPT hanya 260, dan kertas suara dilebihkan dua persen, cuma bertambah berapa itu? Dapet surat suara darimana 130 yang lain itu?" tanya Arif. "Itu ganjil juga dan tidak sesuai. Coba nanti KPU cek, apa betul keterangan Purwanto ini, karena kalau betul, jumlah surat suara lebihnya sampai 50 persen," tambahnya.
Saat Arif menyanyakan berapa jumlah surat suara yang ada di TPS itu, Purwanto juga mengaku tidak tahu.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.