JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum enggan mengomentari kedudukan hukum atau legal standing calon presiden Prabowo Subianto, yang sempat menarik diri dari proses rekapitulasi suara Pemilu Presiden 2014. KPU tidak pernah mencoret Prabowo dan Hatta Rajasa dari Pemilu Presiden 2014.
"KPU kalau saat ini sudah tidak memiliki kompetensi untuk mengomentari legal standing. Itu Majelis Hakim (Konstitusi) yang bisa menilai," kata Komisioner KPU Idha Budiarti di sela-sela sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Jumat (8/8/2014) siang.
Dalam sidang tersebut, tim hukum pasangan Joko Widodo-Jusuf Kalla mempermasalahkan legal standing Prabowo-Hatta. Tim Jokowi-JK menilai Prabowo-Hatta Rajasa telah menarik diri dari pilpres sehingga status mereka tak lagi sebagai calon presiden dan calon wakil presiden.
Terkait status itu, Idha mengatakan, hingga saat ini belum ada keputusan dari KPU yang mengeluarkan Prabowo-Hatta sebagai pasangan calon presiden. "Dalam surat kepada KPU, yang ditandangani beliau (Prabowo) sendiri, beliau menyampaikan menarik diri dari proses rekapitulasi. Tapi sampai saat ini KPU sendiri belum pernah mengeluarkan surat untuk mengeluarkan pasangan calon tertentu," ujarnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.