Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

"Obor Rakyat" Dianggap sebagai Kejahatan Demokrasi

Kompas.com - 07/08/2014, 19:28 WIB
Arimbi Ramadhiani

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com — Kuasa hukum presiden terpilih Joko Widodo, Teguh Samudera, mengatakan, penerbitan tabloid Obor Rakyat merupakan kejahatan demokrasi. Ia menilai pemberitaan dalam tabloid itu membuat masyarakat bimbang.

"Obor (Rakyat) itu bukan kejahatan yang biasa. Ahli berpendapat, itu kejahatan demokrasi," ujar Teguh di Badan Reserse Kriminal Polri, Kamis (7/8/2014).

Teguh menyebutkan, saat ini di Indonesia belum ada rujukan undang-undang yang mengatur soal produk-produk pers yang dianggap sebagai kejahatan demokrasi. Menurut dia, hal tersebut perlu dipertimbangkan agar ada ancaman hukuman yang lebih berat.

"Hal ini mengganggu hak-hak demokrasi masyarakat. Karena Jokowi dianggap begitu, masyarakat jadi bimbang dan ragu," kata Teguh.

Tim hukum Jokowi berencana mengajukan ahli pers dan demokrasi untuk melengkapi laporannya ke Bareskrim Polri. Selanjutnya, ia mempersilakan penyidik Polri mengembangkan kasus tersebut.

Dalam kasus ini, Polri masih menunggu kesiapan Jokowi untuk dipanggil dan dimintai keterangan sebagai korban atas penerbitan Obor Rakyat. Kepala Divisi Humas Mabes Polri Irjen (Pol) Ronny Sompie mengatakan, kedatangan Jokowi akan melengkapi berita acara pemeriksaan (BAP) kasus tersebut agar perkara tersebut dapat dibawa ke pengadilan.

Polisi telah menetapkan dua tersangka dalam kasus tersebut, yakni Pemimpin Redaksi Obor Rakyat Setyardi Budiono dan penulis di tabloid tersebut, Darmawan Sepriyossa. Keduanya disangka melanggar Pasal 18 ayat 3 jo Pasal 9 ayat 2 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Pasal 9 ayat 2 UU 40/1999 menyatakan, setiap perusahaan pers harus berbentuk badan hukum. Sementara itu, Pasal 18 ayat 3 menyatakan, pelanggaran terhadap Pasal 9 ayat (2) dipidana dengan pidana denda paling banyak Rp 100 juta.

Tersangka juga dijerat empat pasal KUHP, yakni Pasal 310, 311, 156, dan 157. Pasal 310 terkait pencemaran nama baik dengan ancaman pidana penjara maksimal satu tahun empat bulan. Pasal 311 ialah tentang penyebaran fitnah dengan pidana penjara maksimal empat tahun. Adapun Pasal 156 ialah tentang menyebarkan kebencian dengan ancaman pidana penjara maksimal empat tahun, sementara Pasal 157 tentang menyiarkan gambar atau tulisan dengan kebencian terancam pidana penjara maksimal dua tahun enam bulan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggapi Isu 'Presidential Club', PDI-P: Terlembaga atau Ajang Kongko?

Tanggapi Isu "Presidential Club", PDI-P: Terlembaga atau Ajang Kongko?

Nasional
Cak Imin Sebut PKB Jaring Calon Kepala Daerah dengan 3 Kriteria

Cak Imin Sebut PKB Jaring Calon Kepala Daerah dengan 3 Kriteria

Nasional
Golkar: 'Presidential Club' Bisa Permudah Prabowo Jalankan Pemerintahan

Golkar: "Presidential Club" Bisa Permudah Prabowo Jalankan Pemerintahan

Nasional
Jokowi Diprediksi Gandeng Prabowo Buat Tebar Pengaruh di Pilkada 2024

Jokowi Diprediksi Gandeng Prabowo Buat Tebar Pengaruh di Pilkada 2024

Nasional
Kans Parpol Pro Prabowo-Gibran Dengarkan Jokowi Tergantung Relasi

Kans Parpol Pro Prabowo-Gibran Dengarkan Jokowi Tergantung Relasi

Nasional
Demokrat Yakin Jokowi-Megawati Bisa Bersatu di 'Presidential Club'

Demokrat Yakin Jokowi-Megawati Bisa Bersatu di "Presidential Club"

Nasional
Sebut SBY Setuju Prabowo Bentuk 'Presidential Club', Demokrat: Seperti yang AS Lakukan

Sebut SBY Setuju Prabowo Bentuk "Presidential Club", Demokrat: Seperti yang AS Lakukan

Nasional
Jokowi Diperkirakan Bakal Gunakan Pengaruhnya di Pilkada Serentak 2024

Jokowi Diperkirakan Bakal Gunakan Pengaruhnya di Pilkada Serentak 2024

Nasional
Soal Kemungkinan Gabung Koalisi Prabowo, Cak Imin: Kita Lihat pada 20 Oktober

Soal Kemungkinan Gabung Koalisi Prabowo, Cak Imin: Kita Lihat pada 20 Oktober

Nasional
Kementerian PPPA Akan Dampingi Anak Korban Mutilasi di Ciamis

Kementerian PPPA Akan Dampingi Anak Korban Mutilasi di Ciamis

Nasional
'Orang Toxic Jangan Masuk Pemerintahan, Bahaya'

"Orang Toxic Jangan Masuk Pemerintahan, Bahaya"

Nasional
Prabowo Perlu Waktu untuk Bertemu, PKS Ingatkan Silaturahmi Politik Penting bagi Demokrasi

Prabowo Perlu Waktu untuk Bertemu, PKS Ingatkan Silaturahmi Politik Penting bagi Demokrasi

Nasional
Soal Tak Bawa Orang “Toxic” ke Pemerintahan, Cak Imin: Bukan Cuma Harapan Pak Luhut

Soal Tak Bawa Orang “Toxic” ke Pemerintahan, Cak Imin: Bukan Cuma Harapan Pak Luhut

Nasional
Halal Bihalal Akabri 1971-1975, Prabowo Kenang Digembleng Senior

Halal Bihalal Akabri 1971-1975, Prabowo Kenang Digembleng Senior

Nasional
Anggap “Presidential Club” Positif, Cak Imin:  Waktunya Lupakan Perbedaan dan Konflik

Anggap “Presidential Club” Positif, Cak Imin: Waktunya Lupakan Perbedaan dan Konflik

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com