"Saya dituntut saja sudah segitu, apalagi Pak Riefan kan? Harusnya lebih tinggi dari saya," kata Hendra seusai sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu (6/8/2014).
Riefan adalah bos Hendra di PT Rifuel. Di perusahaan Riefan, Hendra bekerja sebagai office boy. Hendra mengatakan, ia sudah memaafkan Riefan yang dianggap menyebabkannya mendekam di balik jeruji besi saat ini. Hendra juga berharap ia dihukum bebas atau seringan-ringannya oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta.
"Ya, mudah-mudahan dibebaskan lah, ya. Kalau enggak, seringan-ringannya buat saya. Soalnya kasian anak istri saya, kan, buat beli susu aja susah kan. Enggak punya duit," kata dia.
Sebelumnya, Hendra dituntut hukuman penjara 2 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 50 juta subsider 6 bulan penjara dalam kasus dugaan korupsi proyek videotron di Kementerian KUKM. Jaksa penuntut umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan juga menuntut hukuman membayar uang pengganti sebesar Rp 19 juta.
Kasus ini bermula ketika Hendra yang seorang office boy di PT Rifuel diangkat menjadi Direktur Utama PT Imaji Media oleh Riefan. Padahal, Hendra tak mengerti soal proyek videotron. Ia hanya mengenyam pendidikan hingga kelas III Sekolah Dasar (SD).
PT Imaji akhirnya mengikuti lelang videotron di Kementerian KUKM. Perusaaan yang baru didirikan itu juga memenangkan proyek videotron. Dalam kasus ini, Riefan juga telah ditetapkan sebagai tersangka. Setelah sempat membantah, dalam persidangan, Riefan akhirnya mengakui kesalahannya dalan kasus korupsi proyek videotron. Ia mengaku bertanggung jawab atas kasus tersebut. Riefan kini mendekam di Rumah Tahanan Cipinang, Jakarta.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.