Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Patrialis Mengaku Menangis Membaca Permohonan Ryan Legalkan Suntik Mati

Kompas.com - 05/08/2014, 16:01 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com
 — Hakim Konstitusi Patrialis Akbar mengaku dirinya menangis saat membaca berkas permohonan Ignatius Ryan Tumiwa (48) yang melakukan uji materiil Pasal 344 KUHP. Patrialis merasa sedih saat mengetahui permohonan Ryan yang ingin melegalkan suntik mati karena merasa depresi.

"Saya menangis membaca permohonan dan keluhan dia di negara ini. Tapi hati saya sudah tersampaikan ke dia dan dia juga menangis terisak dalam persidangan," ujar Patrialis di Gedung MK, Jakarta, Selasa (5/8/2014).

Patrialis mengatakan, dia bertugas sebagai anggota panel saat sidang perdana Ryan pada 16 Juli lalu. Secara etik, imbuhnya, hakim tidak boleh berkomentar mengenai perkara yang tengah ditanganinya. Namun, secara pribadi, Patrialis mengaku iba dan berharap Ryan berpikir ulang mengenai permohonannya.

"Saya minta Ryan pikirkan apa permohonan ini dilanjutkan apa tidak. Kasihan, dia itu saudara kita juga," ujarnya.

Patrialis menambahkan, sebelum munculnya permohonan Ryan itu, MK belum pernah menangani persidangan dengan kasus unik. Ia berharap, tidak ada lagi permohonan yang diajukan ke MK serupa dengan permohonan Ryan.

Ketua MK Hamdan Zoelva mengatakan, permohonan Ryan akan menjadi bagian dari pengajuan judicial review  ke MK. Namun, Hamdan enggan mengomentari lebih jauh karena kewenangannya berpendapat mengenai perkara hanya saat berada di dalam persidangan.

"Tapi karena menyangkut isu personal, saya sebagai hakim tidak bisa komentari di luar sidang," kata Hamdan.

Sebelumnya, dalam sidang perdana Ryan seperti dilansir dalam risalah sidang di laman resmi MK www.mahkamahkonstitusi.org, Ryan menganggap Pasal 344 menghalangi niatnya untuk mengakhiri hidup dengan suntik mati.

Pasal tersebut berbunyi "Barang siapa merampas nyawa orang lain atas permintaan orang itu sendiri yang jelas dinyatakan dengan kesungguhan hati, diancam dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun."

Ryan mengaku depresi karena sejak setahun terakhir ia tidak memiliki pekerjaan sehingga kesulitan menghidupi kesehariannya yang tinggal sebatang kara. Ia mengaku ingin mengobati depresinya ke seorang psikiater, tetapi lagi-lagi tersandung masalah finansial. Hal tersebut melatarbelakangi Ryan nekat melayangkan permohonan kepada MK untuk melegalkan upaya bunuh diri.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Ganjar Kembali Tegaskan Tak Akan Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Ganjar Kembali Tegaskan Tak Akan Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Nasional
Kultur Senioritas Sekolah Kedinasan Patut Disetop Buat Putus Rantai Kekerasan

Kultur Senioritas Sekolah Kedinasan Patut Disetop Buat Putus Rantai Kekerasan

Nasional
Kekerasan Berdalih Disiplin dan Pembinaan Fisik di Sekolah Kedinasan Dianggap Tak Relevan

Kekerasan Berdalih Disiplin dan Pembinaan Fisik di Sekolah Kedinasan Dianggap Tak Relevan

Nasional
Kekerasan di STIP Wujud Transformasi Setengah Hati Sekolah Kedinasan

Kekerasan di STIP Wujud Transformasi Setengah Hati Sekolah Kedinasan

Nasional
Ganjar Bubarkan TPN

Ganjar Bubarkan TPN

Nasional
BNPB: 13 Orang Meninggal akibat Banjir dan Longsor di Sulsel, 2 dalam Pencarian

BNPB: 13 Orang Meninggal akibat Banjir dan Longsor di Sulsel, 2 dalam Pencarian

Nasional
TNI AU Siagakan Helikopter Caracal Bantu Korban Banjir dan Longsor di Luwu

TNI AU Siagakan Helikopter Caracal Bantu Korban Banjir dan Longsor di Luwu

Nasional
Prabowo Diharapkan Beri Solusi Kuliah Mahal dan Harga Beras daripada Dorong 'Presidential Club'

Prabowo Diharapkan Beri Solusi Kuliah Mahal dan Harga Beras daripada Dorong "Presidential Club"

Nasional
Ide 'Presidential Club' Dianggap Sulit Satukan Semua Presiden

Ide "Presidential Club" Dianggap Sulit Satukan Semua Presiden

Nasional
Halal Bihalal, Ganjar-Mahfud dan Elite TPN Kumpul di Posko Teuku Umar

Halal Bihalal, Ganjar-Mahfud dan Elite TPN Kumpul di Posko Teuku Umar

Nasional
Pro-Kontra 'Presidential Club', Gagasan Prabowo yang Dinilai Cemerlang, tapi Tumpang Tindih

Pro-Kontra "Presidential Club", Gagasan Prabowo yang Dinilai Cemerlang, tapi Tumpang Tindih

Nasional
Evaluasi Mudik, Pembayaran Tol Nirsentuh Disiapkan untuk Hindari Kemacetan

Evaluasi Mudik, Pembayaran Tol Nirsentuh Disiapkan untuk Hindari Kemacetan

Nasional
Polri: Fredy Pratama Masih Gencar Suplai Bahan Narkoba Karena Kehabisan Modal

Polri: Fredy Pratama Masih Gencar Suplai Bahan Narkoba Karena Kehabisan Modal

Nasional
SYL Ungkit Kementan Dapat Penghargaan dari KPK Empat Kali di Depan Hakim

SYL Ungkit Kementan Dapat Penghargaan dari KPK Empat Kali di Depan Hakim

Nasional
Saksi Mengaku Pernah Ditagih Uang Pembelian Senjata oleh Ajudan SYL

Saksi Mengaku Pernah Ditagih Uang Pembelian Senjata oleh Ajudan SYL

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com