Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPU Anggap Pembukaan Kotak Suara Sesuai Prosedur

Kompas.com - 05/08/2014, 10:07 WIB


JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pusat menganggap instruksi pembukaan kotak suara di tingkat kabupaten-kota sudah sesuai dengan prosedur yang tidak melanggar peraturan berlaku.

"Prosedur itu bisa dibaca di Surat Edaran (SE) kami bahwa itu dilakukan dengan koordinasi bersama pengawas, kepolisian. Bahkan, walaupun di situ (SE) tidak disebutkan dengan saksi, di tingkat daerah kami tetap meminta KPU kabupaten-kota untuk mengundang para saksi," kata komisioner KPU, Hadar Nafis Gumay di Gedung KPU Pusat Jakarta, Senin (5/8/2014), seperti dikutip Antaranews.com.

Menurut dia, proses pembukaan kotak suara yang dilakukan oleh sejumlah KPU di tingkat daerah dilakukan secara terbuka dan disaksikan oleh pihak-pihak yang berwenang.

"Itu adalah proses terbuka, bukan proses yang sembunyi-sembunyi apalagi dengan niatan untuk mengubah hasil. Kami mengambil dokumen itu untuk pencatatan, setelah dokumen tersebut kami salin, ya itu kami masukkan lagi dan disegel lagi," jelas Hadar.

Dia juga mengatakan, dalam Peraturan Mahkamah Konstitusi juga disebutkan bahwa KPU berkewajiban menjawab gugatan dengan menghadirkan bukti-bukti terkait dalam proses persidangan.

Oleh karena itu, pihaknya sedang mempersiapkan segala dokumen pendukung untuk pembuktian dalam sidang perdana MK yang rencananya akan digelar di Jakarta pada Rabu (6/8/2014).

"Di Peraturan Mahkamah Konstitusi itu disebutkan bahwa kami, sebagai termohon, punya tugas dan kewajiban untuk menjawab dan menghadirkan bukti-bukti. Selain itu kami ingin memperlancar proses persidangan yang sangat pendek ini. Jadi itu tanggung jawab kami," katanya.

Sebelumnya, tim kuasa hukum pasangan calon Prabowo Subianto-Hatta Rajasa mengadukan KPU ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) karena diduga melakukan pelanggaran kode etik dengan mengeluarkan surat edaran yang dirasa janggal.

Kubu Prabowo-Hatta bahkan melaporkan Ketua KPU Husni Kamil Manik ke Bareskrim Polri dengan tuduhan melakukan penyalahgunaan wewenang terkait pembukaan kotak suara pemilu presiden.

KPU, pada 25 Juli, menerbitkan dua Surat Edaran bernomor 1446 dan 1449 Tahun 2014 yang berisi imbauan kepada seluruh KPU kabupaten-kota dan sejumlah KPU provinsi untuk membuka seluruh kotak suara.

Hal itu dilakukan guna memeriksa dan mencatat dokumen yang diperlukan untuk menghadapi persidangan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) di MK.

Tanggal penerbitan kedua SE tersebut bersamaan dengan waktu registrasi perkara PHPU yang diajukan oleh tim hukum pasangan calon Prabowo-Hatta ke Mahkamah Konstitusi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Jokowi Sebut Surplus Panen Padi di Kotawaringin Timur Akan Dibawa ke IKN

Jokowi Sebut Surplus Panen Padi di Kotawaringin Timur Akan Dibawa ke IKN

Nasional
Hari Anti Narkotika Internasional, Mengadopsi Kebijakan Berbasis Ilmiah

Hari Anti Narkotika Internasional, Mengadopsi Kebijakan Berbasis Ilmiah

Nasional
Usung Anies-Sohibul di Pilkada Jakarta, PKS Dianggap Incar Efek 'Ekor Jas'

Usung Anies-Sohibul di Pilkada Jakarta, PKS Dianggap Incar Efek "Ekor Jas"

Nasional
Jokowi Sebut Indonesia Akan Terdampak Gelombang Panas Empat Bulan ke Depan

Jokowi Sebut Indonesia Akan Terdampak Gelombang Panas Empat Bulan ke Depan

Nasional
Duetkan Anies-Sohibul di Pilkada Jakarta, PKS Kurang Diuntungkan Secara Elektoral

Duetkan Anies-Sohibul di Pilkada Jakarta, PKS Kurang Diuntungkan Secara Elektoral

Nasional
3 Desa Dekat IKN Banjir, BNPB: Tak Berdampak Langsung ke Pembangunan

3 Desa Dekat IKN Banjir, BNPB: Tak Berdampak Langsung ke Pembangunan

Nasional
Wakasad Kunjungi Pabrik “Drone” Bayraktar di Turkiye

Wakasad Kunjungi Pabrik “Drone” Bayraktar di Turkiye

Nasional
Usung Anies di Pilkada Jakarta 2024, PKS Dianggap Menjaga Daya Tawar Politik

Usung Anies di Pilkada Jakarta 2024, PKS Dianggap Menjaga Daya Tawar Politik

Nasional
Blusukan di Kalteng, Jokowi Kaget Harga Bahan Pokok Hampir Sama dengan di Jawa

Blusukan di Kalteng, Jokowi Kaget Harga Bahan Pokok Hampir Sama dengan di Jawa

Nasional
Menko Polhukam: Pilkada Biasanya 2 Kali, di Daerah dan MK, TNI-Polri Harus Waspada

Menko Polhukam: Pilkada Biasanya 2 Kali, di Daerah dan MK, TNI-Polri Harus Waspada

Nasional
Bandar Judi Online Belum Disentuh, Kriminolog: Apa Benar Aparat Terkontaminasi?

Bandar Judi Online Belum Disentuh, Kriminolog: Apa Benar Aparat Terkontaminasi?

Nasional
Banjir Rendam 3 Desa Dekat IKN di Penajam Paser Utara

Banjir Rendam 3 Desa Dekat IKN di Penajam Paser Utara

Nasional
DPR Dorong PPATK Laporkan Anggota Dewan yang Main Judi 'Online' ke MKD

DPR Dorong PPATK Laporkan Anggota Dewan yang Main Judi "Online" ke MKD

Nasional
Jelang Puluhan PSU, Bawaslu Sebut Masih Ada Potensi Penyelenggara Tak Netral

Jelang Puluhan PSU, Bawaslu Sebut Masih Ada Potensi Penyelenggara Tak Netral

Nasional
PDI-P: Tak Ada Tawaran Ganjar Jadi Menteri Prabowo

PDI-P: Tak Ada Tawaran Ganjar Jadi Menteri Prabowo

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com