JAKARTA, KOMPAS.com — Keberadaan Negara Islam Irak dan Suriah (ISIS) mengundang banyak respons. Pemerintah mengklaim bahwa pengikut organisasi Islam garis keras sekalipun menolak keberadaan organisasi pimpinan Abu Bakar al-Baghdadi itu. Salah satu contohnya ialah anak dari narapidana kasus terorisme, Abu Bakar Ba'asyir.
"Dari laporan-laporan yang saya terima dari kementerian dan lembaga, sebenarnya banyak organisasi Islam, baik garis keras dan moderat, yang tidak setuju dengan keberadaan paham ini di Indonesia. Bahkan, anak Abu Bakar Ba'asyir tidak setuju paham ini berkembang di Indonesia," kata Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Djoko Suyanto dalam jumpa pers di Kantor Presiden, Senin (4/8/2014).
Djoko juga mengungkapkan bahwa Abu Bakar Ba'asyir, yang merupakan mantan amir Jama'ah Ansharut Tauhid (JAT), menunjukkan sikap mendua. Dia menuturkan, Abu Bakar mengeluarkan surat dukungannya terhadap ISIS. "Tapi, saat dilakukan wawancara kepolisian, beliau tidak mengaku. Jadi, seperti ada sikap mendua," kata Djoko.
Seperti diketahui, Pemerintah Indonesia bersikap menolak keberadaan ISIS. Pemerintah pun tak akan menoleransi upaya penyebaran paham ISIS di Tanah Air karena paham yang disebarkan ISIS dianggap bertentangan dengan Pancasila dan Bhinneka Tunggal Ika.
Penyebaran ISIS di Tanah Air mulai terungkap setelah ada sebuah video yang diunggah ISIS ke YouTube untuk menyebarkan pahamnya. Video itu berisi sekelompok warga Indonesia di ISIS yang meminta kaum Muslimin di Indonesia untuk bergabung dengan kelompok mereka.
Tak hanya video berupa ajakan, ISIS juga menyebarkan video soal mendirikan kekhalifahan Islam dengan menghalalkan aksi kekerasan, pembunuhan, hingga perampokan. Badan Nasional Penanggulangan Terorisme sudah mengingatkan bahwa warga negara Indonesia yang bergabung ke ISIS akan terancam hukuman pidana lantaran ISIS sudah diyakini masyarakat internasional sebagai teroris. Selain itu, status kewarganegaraannya juga bisa dicabut.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.