Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tim Prabowo-Hatta Bantah Tak Punya Kedudukan Hukum Ajukan Gugatan ke MK

Kompas.com - 04/08/2014, 15:49 WIB
Ihsanuddin

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota tim hukum pasangan Prabowo Subianto-Hatta Rajasa, Alamsyah Tsanawiyah, membantah pihaknya tidak mempunyai kedudukan hukum atau legal standing dalam gugatan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi. Menurut dia, Prabowo-Hatta mempunyai legal standing yang jelas diatur dalam undang-undang.

"Soal legal standing itu hak para calon presiden dan wakil presiden, itu sesuai peraturtan Mahkamah Konstitusi tahun 2014. Apabila dia sudah terdaftar sebagai peserta calon presiden, dia mempunyai hak dan legal standing untuk mengajukan gugatan," kata Alamsyah saat dihubungi, Senin (4/8/2014) siang.

Hal tersebut disampaikan Alamsyah menanggapi pernyataan juru bicara pasangan Joko Widodo-Jusuf Kalla, Ferry Mursyidan Baldan, yang mempertanyakan kedudukan hukum Prabowo-Hatta. Menurut Ferry, pasangan calon nomor urut 1 itu tak lagi mempunyai kedudukan hukum karena telah menolak pelaksanaan Pemilu Presiden 2014 dan menarik diri dari proses pilpres yang tengah berlangsung. Menurut Ferry, saat Prabowo menyampaikan penarikan diri itu, Komisi Pemilihan Umum tengah menggelar rapat rekapitulasi penghitungan suara atas 29 provinsi, sementara gugatan ke MK harus diajukan secara keseluruhan yakni 33 provinsi dan luar negeri.

Menurut Alamsyah, Prabowo-Hatta tetap mengajukan gugatan ke MK secara keseluruhan, bukan hanya sebagian provinsi. Dia mengatakan, Prabowo-Hatta tidak pernah mundur dari pilpres, sehingga status keduanya masih sebagai capres dan cawapres yang mempunyai hak untuk mengajukan gugatan ke MK.

"Jadi itu hanya pengunduran diri dari menyaksikan proses rekapitulasi suara, bukan dari posisinya sebagai capres dan cawapres. Karena sewaktu KPU melaksanakan rekap tersebut, rekomendasi bawaslu untuk mengadakan pemungutan suara ulang jelas tidak dilakukan oleh KPU," ujarnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Bawaslu Luncurkan Posko Kawal Hak Pilih Pilkada Serentak 2024

Bawaslu Luncurkan Posko Kawal Hak Pilih Pilkada Serentak 2024

Nasional
KY Terima Laporan KPK terhadap Majelis Hakim Perkara Gazalba Saleh

KY Terima Laporan KPK terhadap Majelis Hakim Perkara Gazalba Saleh

Nasional
Belum Sentuh Bandar, Satgas Pemberantasan Judi Online Dianggap Mengecewakan

Belum Sentuh Bandar, Satgas Pemberantasan Judi Online Dianggap Mengecewakan

Nasional
Mempermainkan Hukum sebagai Senjata Politik

Mempermainkan Hukum sebagai Senjata Politik

Nasional
KPK Duga Korupsi Bansos Presiden Rugikan Negara Lebih dari Rp 50 Miliar

KPK Duga Korupsi Bansos Presiden Rugikan Negara Lebih dari Rp 50 Miliar

Nasional
Jadi Tersangka Korupsi, Eks Sestama Basarnas Mundur dari Kepala Baguna PDI-P

Jadi Tersangka Korupsi, Eks Sestama Basarnas Mundur dari Kepala Baguna PDI-P

Nasional
KY Prioritaskan Laporan KPK terhadap Majelis Hakim yang Bebaskan Gazalba Saleh

KY Prioritaskan Laporan KPK terhadap Majelis Hakim yang Bebaskan Gazalba Saleh

Nasional
PPATK Catat Perputaran Dana terkait Pemilu 2024 Senilai Rp 80,1 T

PPATK Catat Perputaran Dana terkait Pemilu 2024 Senilai Rp 80,1 T

Nasional
Anggota DPR Sebut PPATK Macan Ompong karena Laporan Tak Ditindaklanjuti Penegak Hukum

Anggota DPR Sebut PPATK Macan Ompong karena Laporan Tak Ditindaklanjuti Penegak Hukum

Nasional
KPK Sebut Kasus Bansos Presiden Terungkap Saat OTT Kemensos yang Seret Juliari

KPK Sebut Kasus Bansos Presiden Terungkap Saat OTT Kemensos yang Seret Juliari

Nasional
PDN Diretas, Ombudsman: Yang Produksi Ransomware Ini Harus Dicari dan Ditangkap

PDN Diretas, Ombudsman: Yang Produksi Ransomware Ini Harus Dicari dan Ditangkap

Nasional
KPK Duga Pengadaan Lahan di Rorotan oleh Perumda Sarana Jaya Rugikan Negara Rp 200 Miliar

KPK Duga Pengadaan Lahan di Rorotan oleh Perumda Sarana Jaya Rugikan Negara Rp 200 Miliar

Nasional
Kasus Rekayasa Jual Beli Emas Budi Said, Kejagung Periksa 3 Pegawai Pajak

Kasus Rekayasa Jual Beli Emas Budi Said, Kejagung Periksa 3 Pegawai Pajak

Nasional
Menko PMK Sebut Pinjamkan Nomor Rekening ke Pelaku Judi 'Online' Bisa Dipidana

Menko PMK Sebut Pinjamkan Nomor Rekening ke Pelaku Judi "Online" Bisa Dipidana

Nasional
Satgas Kantongi Identitas Pemain Judi Online, Bandar Belum Jadi Prioritas

Satgas Kantongi Identitas Pemain Judi Online, Bandar Belum Jadi Prioritas

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com