Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPU Dinilai Hanya Menabrak Etika Soal Edaran Buka Kotak Suara

Kompas.com - 04/08/2014, 15:33 WIB
Indra Akuntono

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Pakar hukum tata negara dari Universitas Hassanudin Makassar Margarito Kamis menilai Komisi Pemilihan Umum (KPU) menabrak etika karena mengeluarkan instruksi pembukaan kotak suara pemilu presiden. Menurut Margartito, pembukaan kotak suara itu tidak diatur secara spesifik tetapi KPU sepatutnya tidak gegabah karena rentan menimbulkan spekulasi liar.

"Memang tidak ada ketentuan spesifik mengenai sanksi pidana, tapi ini soal etika dan lazimnya selama dalam perkara kotak suara tetap dibiarkan utuh dan bersegel," kata Margarito, di Jakarta, Senin (4/8/2014).

Margarito menegaskan, seharusnya KPU memahami perkara terkait perolehan suara pemilu presiden masih berjalan di Mahkamah Konstitusi. Dengan begitu, pihak yang dianggapnya paling tepat membuka kotak suara tersebut adalah MK dengan tujuan untuk menguatkan landasan dalam mengeluarkan putusan terkait sengketa perolehan suara itu.

Bahkan lebih jauh, kata Margarito, bukan tidak mungkin langkah KPU ini akan membuat MK semakin berkeyakinan bahwa penyelenggaraan pilpres diwarnai hal yang tak sesuai prosedur. Pasalnya, pembukaan kotak suara tidak dihadiri saksi dari masing-masing kandidat yang memang tak diwajibkan hadir karena bukan termasuk dalam tahapan pemilu.

"Tindakan KPU ini akan menjadi masalah besar dalam persidangan dan akan memberikan rangsangan pada hakim untuk memupuk keyakinan bahwa memang ada ketidakberasan," ujarnya.

Sebelumnya, KPU mengeluarkan Surat Edaran Nomor 1446 tanggal 25 Juli 2014, yakni surat yang ditujukan kepada KPU provinsi dan KPU kabupaten/kota seluruh Indonesia untuk membuka kotak suara serta mengambil A5 dan C7 untuk difotokopi dan legalisasi.

Surat Edaran Nomor 1449 yang bertanggal 23 Juli 2014 itu berisi perintah kepada KPU provinsi yang ditembuskan ke perwakilan di Sumatera Utara, DKI Jakarta, Jawa Tengah, Jawa Timur, Bali, NTT, Sulsel, Sulbar, Maluku Utara, Papua, Papua Barat, untuk menyiapkan diri menghadapi permohonan gugatan di MK, kemudian membuat jawaban, dan datang ke Jakarta untuk berkoordinasi dengan KPU RI.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com