Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Andi Mallarangeng Bebas dari Hukuman Bayar Uang Pengganti Rp 2,5 Miliar

Kompas.com - 18/07/2014, 18:46 WIB
Dian Maharani

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com — Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta membebaskan hukuman membayar uang pengganti Rp 2,5 miliar terhadap Andi Alfian Mallarangeng dalam kasus dugaan korupsi proyek Hambalang. Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga itu hanya divonis 4 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 2 bulan penjara.

"Kepada terdakwa tidak perlu dilakukan hukuman tambahan berupa pembayaran uang pengganti," ujar Ketua Majelis Hakim Haswandi, saat membacakan surat putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Jumat (18/7/2014).

Hakim tidak sependapat dengan tuntutan jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi yang meminta Andi dihukum membayar uang pengganti Rp 2,5 miliar.

Dalam pertimbangannya, hakim menyatakan bahwa dalam fakta persidangan uang itu tidak digunakan Andi untuk kepentingan pribadi. Uang itu merupakan fee dari proyek di Kemenpora yang dikumpulkan oleh Sekretaris Menpora Wafid Muharam melalui stafnya, Poniran. Hakim menjelaskan, uang itu digunakan untuk jamuan makan para tamu Kemenpora, pembayaran akomodasi, dan pembelian tiket pertandingan sepak bola Piala AFF di Stadion Gelora Bung Karno (GBK), Senayan, Jakarta, dan di Stadion Bukit Jalil. Uang itu juga digunakan untuk uang saku dan transportasi sekretariat Komisi X saat rapat dengar pendapat dan rapat kerja.

"Serta pembayaran tiket dan akomodasi untuk kunjungan kerja ke luar negeri, pimpinan, dan anggota komisi X DPR," jelas Haswandi.

Selain itu, juga digunakan untuk pembayaran tunjangan hari raya (THR) untuk protokoler Kemenpora, pembantu, sopir, dan petugas keamanan.

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menilai Andi terbukti melakukan korupsi terkait proyek pembangunan Pusat Pendidikan, Pelatihan, Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) Hambalang sebagaimana dakwaan alternatif kedua. Andi dinyatakan terbukti menyalahgunakan wewenang sehingga menguntungkan diri sendiri dengan melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jakarta sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP.

Hakim menyatakan, Andi terbukti memperkaya diri sendiri sebesar Rp 2 miliar dan 550.000 dollar AS dalam kasus dugaan korupsi proyek Hambalang. Semua uang itu diterima Andi melalui adiknya, Andi Zulkarnain Anwar alias Choel Mallarangeng. Andi juga dinyatakan terbukti memperkaya orang lain, yaitu Wafid Muharam, Deddy Kusdinar, Nanang Suhatmana, Anas Urbaningrum, Mahyudin, Teuku Bagus, Machfud Suroso, Olly Dondokambey, Joyo Winoto, Lisa Lukitawati, Anggaraheni Dewi Kusumastuti, dan Adirusman Dault.

Selain itu, juga dinyatakan terbukti memperkaya korporasi. Vonis ini lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi sebelumnya, yaitu 10 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 6 bulan penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

PPP Buka Peluang Usung Sandiaga jadi Cagub DKI

PPP Buka Peluang Usung Sandiaga jadi Cagub DKI

Nasional
Soal Jokowi dan PDI-P, Joman: Jangan karena Beda Pilihan, lalu Dianggap Berkhianat

Soal Jokowi dan PDI-P, Joman: Jangan karena Beda Pilihan, lalu Dianggap Berkhianat

Nasional
Surya Paloh Buka Peluang Nasdem Usung Anies pada Pilkada DKI

Surya Paloh Buka Peluang Nasdem Usung Anies pada Pilkada DKI

Nasional
Dukung Prabowo-Gibran, Surya Paloh Sebut Nasdem Belum Dapat Tawaran Menteri

Dukung Prabowo-Gibran, Surya Paloh Sebut Nasdem Belum Dapat Tawaran Menteri

Nasional
PKS: Pak Anies Sudah Jadi Tokoh Nasional, Kasih Kesempatan Beliau Mengantarkan Kader Kami Jadi Gubernur DKI

PKS: Pak Anies Sudah Jadi Tokoh Nasional, Kasih Kesempatan Beliau Mengantarkan Kader Kami Jadi Gubernur DKI

Nasional
Soal Bertemu Prabowo, Sekjen PKS: Tunggu Saja, Nanti Juga Kebagian

Soal Bertemu Prabowo, Sekjen PKS: Tunggu Saja, Nanti Juga Kebagian

Nasional
Prabowo Absen dalam Acara Halalbihalal PKS

Prabowo Absen dalam Acara Halalbihalal PKS

Nasional
Joman: Jokowi Dukung Prabowo karena Ingin Penuhi Perjanjian Batu Tulis yang Tak Dibayar Megawati

Joman: Jokowi Dukung Prabowo karena Ingin Penuhi Perjanjian Batu Tulis yang Tak Dibayar Megawati

Nasional
Langkah Mahfud Membersamai Masyarakat Sipil

Langkah Mahfud Membersamai Masyarakat Sipil

Nasional
5 Smelter Terkait Kasus Korupsi Timah yang Disita Kejagung Akan Tetap Beroperasi

5 Smelter Terkait Kasus Korupsi Timah yang Disita Kejagung Akan Tetap Beroperasi

Nasional
Deretan Mobil Mewah yang Disita dalam Kasus Korupsi Timah, 7 di Antaranya Milik Harvey Moeis

Deretan Mobil Mewah yang Disita dalam Kasus Korupsi Timah, 7 di Antaranya Milik Harvey Moeis

Nasional
[POPULER NASIONAL] PKS Sebut Surya Paloh Main Cantik di Politik | Ganjar-Mahfud Dapat Tugas Baru dari Megawati

[POPULER NASIONAL] PKS Sebut Surya Paloh Main Cantik di Politik | Ganjar-Mahfud Dapat Tugas Baru dari Megawati

Nasional
Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Nasional
Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com