JAKARTA, KOMPAS.com — Riefan Avrian, putra Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Syarief Hasan, akhirnya mengakui kesalahannya dalam kasus dugaan korupsi proyek videotron. Riefan berharap pengakuannya dapat meringankan hukuman anak buahnya, Hendra Saputra, yang lebih dulu dijerat dalam kasus ini.
"Saya berharap pengakuan saya dapat memperingan Hendra," kata Riefan dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu (16/7/2014).
Riefan mengakui, dirinyalah yang bertanggung jawab dalam kasus ini. Riefan selaku Direktur Utama PT Rifuel itu juga mengaku terlibat sejak awal rencana mengikuti tender proyek videotron. Namun, Riefan tak menjelaskan maksud ia mengangkat Hendra yang merupakan office boy menjadi Direktur Utama PT Imaji Media.
"Saya ingin meluruskan keterangan ini. Saya yang melakukan dari awal sampe akhir. Saya yang melakukan pendanaan. Saya yang bertanggung jawab atas semua ini," kata Riefan.
Dalam kasus ini, Riefan juga telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Kini ia mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) Cipinang, Jakarta.
Sebelumnya, saat memberi kesaksian di persidangan lalu, Riefan membantah sengaja mendirikan PT Imaji Media dan menjadikan Hendra sebagai direktur utamanya untuk mendapat proyek di kementerian yang dipimpin ayahnya itu. Riefan juga mengaku tak tahu jika Hendra hanya mengenyam pendidikan sampai kelas III SD. Menurut Riefan, Hendra sendirilah yang datang kepadanya dengan meminta bantuan modal Rp 10 miliar untuk mendirikan perusahaan tersebut. Riefan kemudian meminjamkan Rp 10 miliar tanpa ada bukti pinjam-meminjam.
Riefan menilai Hendra memiliki kemampuan mendirikan perusahaan periklanan karena sebelumnya pernah menjadi office boy, sopir, dan membantunya memasang baliho ataupun atribut periklanan lainnya. Atas kesaksian itu, majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta dan jaksa penuntut umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan juga berulang kali mengingatkan Riefan agar jujur memberi kesaksian.
Sementara itu, Hendra mengaku dipaksa oleh Riefan menandatangani dokumen pendirian perusahaan. Sebagai direktur, Hendra mengaku tak pernah menyiapkan persyaratan untuk mengikuti proses lelang proyek videotron. Hendra pun sadar, ia tak memiliki kompetensi menjadi direktur sebuah perusahaan. Untuk itu, proses lelang hingga pengerjaan proyek diambil alih oleh Riefan.
PT Imaji akhirnya memenangi proyek videotron meskipun perusahaan ini baru saja didirikan dan belum berpengalaman. Pembayaran proyek videotron kemudian masuk ke rekening Hendra selaku Dirut PT Imaji Media. Namun, rekening ini juga dikuasai oleh Riefan. Dari Riefan, Hendra kemudian mendapat bagian Rp 19 juta.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.