Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

DKPP Berhentikan 10 Penyelenggara Pemilu

Kompas.com - 15/07/2014, 22:38 WIB
Arimbi Ramadhiani

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com — Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memberhentikan sepuluh orang penyelenggara pemilu yang terbukti melakukan pelanggaran saat pemilu legislatif (pileg). Sanksi yang diberikan kepada 10 orang ini berupa pemberhentian secara tetap dan sementara. 

"Yang dipecat 10 orang. Dari 10 orang itu, 5 orang diberhentikan secara tetap," ujar Ketua DKPP Jimly Asshiddiqie, di Kantor DKPP, Lantai 5 Gedung Bawaslu, Jakarta Pusat, Selasa (15/7/2014).

Kelima orang itu adalah Ketua KPU Sarmi, Papua, Bitsaael Marau; Ketua KPU Buol, Sulawesi Tengah, M Yasin Pusadan; 2 anggota KPU Buol Sulawesi Tengah, Abdul Halim S Sastra, Arianto; dan 1 anggota Panita Pengawas Pemilu DKI Jakarta, Hendro Sapotro.

Sementara itu, 5 orang lagi diberhentikan secara sementara yakni Ketua KPU Raja Ampat, Papua Barat, beserta keempat anggotanya.

"Untuk (pemberhentian) yang sementara, Ketua KPU Raja Ampat dan 4 orang anggotanya tidak boleh mengikuti proses pilpres," kata Jimly.

Mereka adalah Jamalia Tafalas, Ruddy Robert Fakdawar, Zainuddin Madjid, Saul Urbasa, Muslimin Saefuddin. Jimly mengatakan, kelimanya dilarang untuk mengikuti proses penghitungan pilpres sampai tingkat nasional. Menurut Jimly, mereka diberhentikan karena terlibat konflik.

"Akibat konflik lalu terbawa-bawa pengaruh Sekda (Sekretaris Daerah) dan Pemda (Pemerintah Daerah). Jadi kacau," jelas Jimly.

Selama mereka diberhentikan, KPU Provinsi bertanggung jawab meneruskan kewajiban mereka. Kelimanya akan dibina sampai dianggap berhasil. Seandainya tidak berhasil, mereka akan diberhentikan secara tetap.

Selain itu, Jimly menambahkan, dari 103 orang yang diadukan, sebanyak 63 orang tidak terbukti bersalah. Untuk itu, DKPP akan melakukan rehabilitasi sebagai bentuk perlindungan. Berdasarkan putusan tersebut, Jimly pun menyimpulkan yang tidak terbukti bersalah lebih banyak.

"Para penyelenggara pemilu rentan diadukan oleh orang kecewa. Siapa saja yang tidak puas, kalau berjuang dia tidak berhasil, akhirnya yang jadi sasaran penyelenggara pemilu," kata dia.

Sementara itu, 40 orang lainnya terbukti melanggar kode etik. Selain diberi sanksi pemberhentian, sisanya diberi sanksi peringatan dan peringatan keras.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Bawaslu Papua Tengah Telat Masuk Sidang dan Tak Dapat Kursi, Hakim MK: Kalau Kurang, Bisa Dipangku

Bawaslu Papua Tengah Telat Masuk Sidang dan Tak Dapat Kursi, Hakim MK: Kalau Kurang, Bisa Dipangku

Nasional
Sengketa Pileg di Papua Tengah, MK Soroti KPU Tak Bawa Bukti Hasil Noken

Sengketa Pileg di Papua Tengah, MK Soroti KPU Tak Bawa Bukti Hasil Noken

Nasional
Dilema Prabowo Membawa Orang 'Toxic'

Dilema Prabowo Membawa Orang "Toxic"

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi soal Kabinet ke Megawati, Pengamat: Harus Koordinasi dengan Prabowo

Gibran Ingin Konsultasi soal Kabinet ke Megawati, Pengamat: Harus Koordinasi dengan Prabowo

Nasional
Soal Kabinet Prabowo-Gibran, Pengamat Ingatkan Bukan Sekadar Bagi-bagi Kekuasaan

Soal Kabinet Prabowo-Gibran, Pengamat Ingatkan Bukan Sekadar Bagi-bagi Kekuasaan

Nasional
Sidang Perdana Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Digelar Hari Ini

Sidang Perdana Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Digelar Hari Ini

Nasional
Menakar Siapa Orang 'Toxic' yang Dimaksud Luhut, Lebih Relevan ke Kubu 01?

Menakar Siapa Orang "Toxic" yang Dimaksud Luhut, Lebih Relevan ke Kubu 01?

Nasional
Niat Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati soal Kabinet Dimentahkan PDI-P

Niat Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati soal Kabinet Dimentahkan PDI-P

Nasional
SBY Doakan dan Dukung Prabowo Sukses Jaga Keutuhan NKRI sampai Tegakkan Keadilan

SBY Doakan dan Dukung Prabowo Sukses Jaga Keutuhan NKRI sampai Tegakkan Keadilan

Nasional
'Presidential Club', 'Cancel Culture', dan Pengalaman Global

"Presidential Club", "Cancel Culture", dan Pengalaman Global

Nasional
Hari Ini, Hakim Agung Gazalba Saleh Mulai Diadili dalam Kasus Gratifikasi dan TPPU

Hari Ini, Hakim Agung Gazalba Saleh Mulai Diadili dalam Kasus Gratifikasi dan TPPU

Nasional
Respons Partai Pendukung Prabowo Usai Luhut Pesan Tak Bawa Orang 'Toxic' ke Dalam Pemerintahan

Respons Partai Pendukung Prabowo Usai Luhut Pesan Tak Bawa Orang "Toxic" ke Dalam Pemerintahan

Nasional
Bongkar Dugaan Pemerasan oleh SYL, KPK Hadirkan Pejabat Rumah Tangga Kementan

Bongkar Dugaan Pemerasan oleh SYL, KPK Hadirkan Pejabat Rumah Tangga Kementan

Nasional
Soal Maju Pilkada DKI 2024, Anies: Semua Panggilan Tugas Selalu Dipertimbangkan Serius

Soal Maju Pilkada DKI 2024, Anies: Semua Panggilan Tugas Selalu Dipertimbangkan Serius

Nasional
Kloter Pertama Jemaah Haji Indonesia Dijadwalkan Berangkat 12 Mei 2024

Kloter Pertama Jemaah Haji Indonesia Dijadwalkan Berangkat 12 Mei 2024

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com