"Hingga masa tenang, di berbagai daerah seperti di Malang, Jember (Jawa Timur), Nias (Sumatera Utara), dan Sidrap (Sulawesi Selatan) masih menerima surat Prabowo di masa tenang ," kata Retno, di Kantor Bawaslu, Jakarta, Selasa (8/7/2014).
Retno mengatakan, FSGI kecewa terhadap Komisi Pemilihan Umum dan Bawaslu yang lambat menangani persoalan tersebut. Padahal, kata dia, pada 30 Juni 2014, Bawaslu sudah mengeluarkan putusan bahwa pengiriman surat pribadi itu merupakan pelanggaran.
Pengacara publik LBH Jakarta, Tigor Hutapea mengatakan, Bawaslu sudah mengirimkan surat tersebut ke KPU pada 4 Juli 2014. KPU, kata dia, menerima surat tersebut 8 Juli. Tigor mengatakan, surat tersebut masih diproses di KPU bagian biro teknis.
"Ini proses yang panjang sekali. Kami kecewa terhadap proses penanganan yang begitu lambat. Kami meminta kepada KPU dan Bawaslu menegakkan aturan pilpres tanpa pandang bulu," ujar Tigor.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.