Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tjahjo Kumolo dilaporkan ke Bawaslu Soal Penyerangan Kantor TV One

Kompas.com - 04/07/2014, 15:01 WIB
Arimbi Ramadhiani

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Koordinator Forum Advokat Peduli Kebebasan Pers, Dwi Santoso, melaporkan Sekretaris Jenderal PDI-P Tjahjo Kumolo kepada Badan Pengawas Pemilu. Tjahjo diduga menyerukan massa untuk mengepung TV One.

"Aksi tersebut bermula dari adanya seruan untuk mengepung kantor TV One dari Sekjen PDI Perjuangan melalui SMS dan media massa yang disebarkan secara luas," ujar Dwi di Bawaslu, Jakarta Pusat, Jumat (4/7/2014).

Akibatnya, kata Dwi, aksi brutal yang dilakukan massa pendukung tidak terhindarkan. Aksi tersebut diduga karena massa tidak terima dengan pemberitaan capres-cawapres Joko Widodo-Jusuf Kalla pada stasiun TV One.

Dwi menyebutkan, pengepungan di malam hari, penyegelan dan pencoretan kantor TV One adalah pelanggaran yang sangat serius. Aksi tersebut melanggar UU Nomor 9 Tahun 1998 yang membatasi pelaksanaan unjuk rasa hanya sampai pukul 18.00 WIB dan mewajibkan unjuk rasa dilaksanakan dengan tertib, damai dan aman.

Aksi tersebut juga melanggar UU Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers yang menjamin kemerdekaan pers sebagai salah satu wujud kedaulatan yang berasaskan prinsip-prinsip demokrasi, keadilan dan supremasi hukum.

Dwi menambahkan, aksi tersebut adalah serangan kepada kebebasan pers dan demokrasi khususnya hak untuk menyampaikan pendapat. "Seharusnya, jika memang kubu Jokowi-JK berkeberatan dengan pemberitaan TV One, maka langkah yang bisa dilakukan adalah dengan mengirimkan hak jawab secara resmi pada redaksi TV One," jelas Dwi.

Menurut dia, penyampaian hak jawab bisa dilakukan hanya oleh beberapa orang dari divisi hukum Tim Pemenangan Jokowi-JK tanpa harus melibatkan massa. Selain itu, Dwi juga mengatakan, karena merupakan anggota Tim Kampanye Jokowi-JK, maka Tjahjo juga bisa dijerat dengan delik Pemilu sebagaimana dalam Pasal 41 ayat (1) huruf f UU Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilu Presiden dan Wakil Presiden.

"Pelaksana pemilu dilarang mengancam untuk melakukan kekerasan atau menganjurkan penggunaan kekerasan kepada seseorang, sekelompok anggota masyarakat dan atau pasangan calon lain," sebut Dwi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Halal Bihalal, Ganjar-Mahfud dan Elite TPN Kumpul di Posko Teuku Umar

Halal Bihalal, Ganjar-Mahfud dan Elite TPN Kumpul di Posko Teuku Umar

Nasional
Pro-Kontra 'Presidential Club', Gagasan Prabowo yang Dinilai Cemerlang, tapi Tumpang Tindih

Pro-Kontra "Presidential Club", Gagasan Prabowo yang Dinilai Cemerlang, tapi Tumpang Tindih

Nasional
Evaluasi Mudik, Pembayaran Tol Nirsentuh Disiapkan untuk Hindari Kemacetan

Evaluasi Mudik, Pembayaran Tol Nirsentuh Disiapkan untuk Hindari Kemacetan

Nasional
Polri: Fredy Pratama Masih Gencar Suplai Bahan Narkoba Karena Kehabisan Modal

Polri: Fredy Pratama Masih Gencar Suplai Bahan Narkoba Karena Kehabisan Modal

Nasional
SYL Ungkit Kementan Dapat Penghargaan dari KPK Empat Kali di Depan Hakim

SYL Ungkit Kementan Dapat Penghargaan dari KPK Empat Kali di Depan Hakim

Nasional
Saksi Mengaku Pernah Ditagih Uang Pembelian Senjata oleh Ajudan SYL

Saksi Mengaku Pernah Ditagih Uang Pembelian Senjata oleh Ajudan SYL

Nasional
Polri Sita Aset Senilai Rp 432,2 Miliar Milik Gembong Narkoba Fredy Pratama

Polri Sita Aset Senilai Rp 432,2 Miliar Milik Gembong Narkoba Fredy Pratama

Nasional
Pesawat Super Hercules Kelima Pesanan Indonesia Dijadwalkan Tiba di Indonesia 17 Mei 2024

Pesawat Super Hercules Kelima Pesanan Indonesia Dijadwalkan Tiba di Indonesia 17 Mei 2024

Nasional
Daftar Sementara Negara Peserta Super Garuda Shield 2024, dari Amerika hingga Belanda

Daftar Sementara Negara Peserta Super Garuda Shield 2024, dari Amerika hingga Belanda

Nasional
Profil Haerul Amri, Legislator Fraksi Nasdem yang Meninggal Ketika Kunker di Palembang

Profil Haerul Amri, Legislator Fraksi Nasdem yang Meninggal Ketika Kunker di Palembang

Nasional
Demokrat Minta Golkar, Gerindra, PAN Sepakati Usung Khofifah-Emil Dardak di Pilkada Jatim 2024

Demokrat Minta Golkar, Gerindra, PAN Sepakati Usung Khofifah-Emil Dardak di Pilkada Jatim 2024

Nasional
SYL Beli Lukisan Sujiwo Tejo Rp 200 Juta Pakai Uang Hasil Memeras Anak Buah

SYL Beli Lukisan Sujiwo Tejo Rp 200 Juta Pakai Uang Hasil Memeras Anak Buah

Nasional
Anggota Komisi X DPR Haerul Amri Meninggal Saat Kunjungan Kerja

Anggota Komisi X DPR Haerul Amri Meninggal Saat Kunjungan Kerja

Nasional
Polri Desak Kepolisian Thailand Serahkan Fredy Pratama ke Indonesia Jika Tertangkap

Polri Desak Kepolisian Thailand Serahkan Fredy Pratama ke Indonesia Jika Tertangkap

Nasional
Jokowi Sebut 3 Hal yang Ditakuti Dunia, Wamenkeu Beri Penjelasan

Jokowi Sebut 3 Hal yang Ditakuti Dunia, Wamenkeu Beri Penjelasan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com