Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PTUN Tolak Gugatan Koalisi Melawan Lupa pada KPU Terkait Pencapresan Prabowo

Kompas.com - 04/07/2014, 13:16 WIB
Robertus Belarminus

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) menolak gugatan Koalisi Gerakan Melawan Lupa atas keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang meloloskan Prabowo Subianto sebagai calon presiden RI. Gugatan disebut telah didaftarkan pada tanggal 25 Juni 2014 atau sekitar sepekan lalu.

Koalisi Gerakan Melawan Lupa menggugat keputusan KPU yang meloloskan Prabowo Subianto sebagai capres melalui keputusan KPU No 453/Kpts/KPU/Tahun 2014 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2014 dan menggugat keputusan KPU nomor 454/KPTS/KPU/Tahun 2014 Tentang Penetapan Nomor Urut dan Daftar Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Pemilihan Umum 2014.

Pihak penggugat yang terdiri dari berbagai organisasi tersebut melayangkan dua gugatan terpisah di PTUN.

Pertama, KPU dianggap mengabaikan atau tidak sama sekali melakukan tindakan klarifikasi dan verifikasi yang cukup atau memadai tentang dugaan keterlibatan Prabowo Subianto dalam kasus penculikan dan penghilangan orang secara paksa yang terjadi pada periode 1997-1998 serta peristiwa kerusuhan Mei 1998. Hal ini sesuai hasil penyelidikan Pro Justisa Komnas HAM.

Kedua, KPU dianggap tidak mempertimbangkan Pasal 5 huruf I, Pasal 5 huruf c Undang-undang No 42/2008 Tentang Pemilu Presiden dan Wakil Presiden bahwa syarat menjadi capres dan cawapres tidak pernah melakukan perbuatan tercela dan tidak pernah melakukan tindak pidana berat lainnya.

Ketiga, KPU dianggap tidak mempertimbangkan keputusan DKP Kep/03/VIII/1998/DKP yang menyatakan Prabowo memerintahkan penangkapan dan penahanan aktivis kelompok radikal dan PRD.

Keempat, keputusan KPU bertentangan dengan ketentuan pasal 281 ayat 4 UUD 1945, bahwa kewajiban negara lembaga untuk memberikan perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan hak asasi manusia dengan cara tidak menetapkan orang yang terlibat melakukan tindak pidana berat sebagai calon presiden.

Poin terakhir, keputusan KPU dianggap telah melanggar asas kepastian hukum, profesionalitas, akuntabilitas, dan asas kecermatan.

Ketua Majelis Hakim Hendro Puspito yang memimpin persidangan dalam putusannya menolak dua gugatan Koalisi Gerakan Melawan Lupa kepada KPU.

"Menyatakan, gugatan tidak diterima. Menghukum penggugat membayar biaya persidangan sejumlah Rp 131.000," kata Hendro, di ruang persidangan PTUN, di Cakung, Jakarta Timur, Jumat.

Hadir dalam persidangan itu, pihak tergugat KPU yakni melalui bagian biro hukumnya. Hendro kemudian menerangkan bahwa atas putusan ini, kedua pihak dapat melakukan upaya proses hukum selanjutnya.

"Jadi demikian sikap kami terhadap penetapan ini. Bagi pihak-pihak yang tidak sependapat atau keberatan, silahkan gunakan perlawanan hukumnya. Dengan penetapan ini maka tahapan dismissal dinyatakan selesai dengan demkian sidang ditutup," ujar majelis hakim.

Koalisi Gerakan Melawan Lupa terdiri dari organisasi Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Inisiatif Masyarakat Partisipatif untuk Transisi Berkeadilan (Imparsial), Setara Institute, dan Perhimpunan Bantuan Hukum dan HAM Indonesia (PBHI), selaku penggugat. Mereka langsung menyatakan akan melakukan upaya perlawanan dalam hukum.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Minta Pemerintah Tetapkan Jadwal Pelantikan Kepala Daerah, Ketua KPU: Kalau Tak Ada, Bakal Repot

Minta Pemerintah Tetapkan Jadwal Pelantikan Kepala Daerah, Ketua KPU: Kalau Tak Ada, Bakal Repot

Nasional
Terima Kunjungan Delegasi Jepang, Kepala BNPT Perkenalkan Program Deradikalisasi

Terima Kunjungan Delegasi Jepang, Kepala BNPT Perkenalkan Program Deradikalisasi

Nasional
Mutasi Polri, Brigjen Suyudi Ario Seto Jadi Kapolda Banten, Brigjen Whisnu Hermawan Jadi Kapolda Sumut

Mutasi Polri, Brigjen Suyudi Ario Seto Jadi Kapolda Banten, Brigjen Whisnu Hermawan Jadi Kapolda Sumut

Nasional
Pakar Hukum Minta Bandar Judi Online Dijerat TPPU

Pakar Hukum Minta Bandar Judi Online Dijerat TPPU

Nasional
Pemerintah Tak Bayar Tebusan ke Peretas PDN, Data Kementerian/Lembaga Dibiarkan Hilang

Pemerintah Tak Bayar Tebusan ke Peretas PDN, Data Kementerian/Lembaga Dibiarkan Hilang

Nasional
Pimpinan Komisi VII Wanti-wanti Pengelolaan Tambang Ormas Rentan Ditunggangi Konglomerat

Pimpinan Komisi VII Wanti-wanti Pengelolaan Tambang Ormas Rentan Ditunggangi Konglomerat

Nasional
745 Personel Polri Dimutasi, Kadiv Propam Irjen Syahardiantono Naik Jadi Kabaintelkam

745 Personel Polri Dimutasi, Kadiv Propam Irjen Syahardiantono Naik Jadi Kabaintelkam

Nasional
Pesan Panglima TNI untuk Pilkada 2024: Jika Situasi Mendesak, Tugas Prajurit Melumpuhkan, Bukan Mematikan

Pesan Panglima TNI untuk Pilkada 2024: Jika Situasi Mendesak, Tugas Prajurit Melumpuhkan, Bukan Mematikan

Nasional
Pemerintah Akui Tak Bisa Pulihkan Data Kementerian/Lembaga Terdampak Peretasan PDN

Pemerintah Akui Tak Bisa Pulihkan Data Kementerian/Lembaga Terdampak Peretasan PDN

Nasional
Pilkada 2024, TNI Siapkan Personel Cadangan dan Alutsista jika Situasi Mendesak

Pilkada 2024, TNI Siapkan Personel Cadangan dan Alutsista jika Situasi Mendesak

Nasional
Soal Anggota Dewan Main Judi Online, Johan Budi: Bukan Lagi Sekadar Kode Etik, tapi Sudah Pidana

Soal Anggota Dewan Main Judi Online, Johan Budi: Bukan Lagi Sekadar Kode Etik, tapi Sudah Pidana

Nasional
Belum Ada Pendaftar di Hari Pertama Pendaftaran Capim dan Dewas KPK

Belum Ada Pendaftar di Hari Pertama Pendaftaran Capim dan Dewas KPK

Nasional
Puan Bicara Peluang PDI-P Usung Kader Sendiri di Pilkada Jakarta, Sebut Banyak yang Menonjol

Puan Bicara Peluang PDI-P Usung Kader Sendiri di Pilkada Jakarta, Sebut Banyak yang Menonjol

Nasional
Wasekjen PKB Ingatkan Duet Anies-Sohibul di Jakarta Berisiko 'Deadlock'

Wasekjen PKB Ingatkan Duet Anies-Sohibul di Jakarta Berisiko "Deadlock"

Nasional
Soroti Minimnya Kamar di RSUD Mas Amsyar, Jokowi: Hanya 53, Seharusnya Bisa di Atas 100

Soroti Minimnya Kamar di RSUD Mas Amsyar, Jokowi: Hanya 53, Seharusnya Bisa di Atas 100

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com