JAKARTA, KOMPAS.com — Komisi Pemberantasan Korupsi akan mengambil alih penanganan kasus dugaan korupsi dana pendidikan luar sekolah di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Nusa Tenggara Timur (NTT) tahun anggaran 2007-2008. Kasus ini ditangani Kejaksaan Tinggi NTT sejak 2008.
"Waktu itu ada kegiatan koordinasi supervisi di NTT, disepakati (bahwa) KPK mengambil alih kasus ini," kata Juru Bicara KPK Johan Budi di Jakarta, Senin (30/6/2014).
Hari ini, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) NTT Mangihut Sinaga mendatangi Gedung KPK bersama dengan Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Khusus Widyopramono. Meskipun disepakati untuk diambil alih KPK, kata Johan, Kajati NTT belum menyerahkan berkas perkara kasus itu kepada KPK. Kedatangan Mangihut hari ini, menurut dia, hanya untuk berkoordinasi lagi dengan KPK.
Sebelumnya, Mangihut mengatakan bahwa KPK melakukan supervisi atas penanganan kasus dugaan korupsi dana luar sekolah di NTT ini. Menurut Mangihut, dana yang dianggarkan untuk pendidikan luar sekolah 2007-2008 di NTT tersebut senilai Rp 77 miliar.
Dana Rp 77 miliar ini merupakan dana block grant atau dana yang diberikan pemerintah kepada suatu forum atau institusi tertentu untuk dimanfaatkan sesuai dengan pedoman pemerintah. Namun, dana ini diduga justru mengalir ke pihak yang tidak semestinya.
"Ya, jadi kepada orang, ada dibentuk orang lain, swasta, dibentuk forum untuk mengelolanya. Dari sinilah ini ke mana-mana," kata Mangihut.
Akibatnya, negara diduga mengalami kerugian sekitar Rp 2,9 miliar. Meskipun ditangani sejak 2008, Kejati NTT hingga kini belum menetapkan tersangka dalam kasus tersebut. Mangihut berdalih bahwa pihaknya kesulitan untuk menemukan alat bukti yang mengarah pada penetapan pihak tertentu sebagai tersangka.
Terkait hal ini, kata Mangihut, Kejati NTT terus berkoordinasi dengan KPK. Kejati juga mengaku telah meminta data dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terkait dengan pengelolaan dana pendidikan luar sekolah ini. Menurut dia, pengelolaan dana pendidikan luar sekolah ini merupakan tanggung jawab kepala Subdinas Pendidikan Luar Sekolah Dinas Pendidikan dan Kebudayaan NTT yang menjabat ketika itu.
"Karena PPK-nya itu kepala bidang pendidikan luar sekolah," ucapnya.
Kini, Kepala Subdinas Pendidikan Luar Sekolah Dinas Pendidikan dan Kebudayaan NTT tersebut, yakni Marthen Dira Tome, menjabat sebagai Bupati Sabu Raijua. Kejati NTT pun pernah memanggil Marthen untuk diperiksa terkait penyidikan kasus dugaan korupsi di Dinas Pendidikan dan Kebudayan NTT.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.