Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus "Obor Rakyat", Polri Butuh Satu Bukti Lagi

Kompas.com - 30/06/2014, 15:00 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com
 — Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigjen Pol Boy Rafli Amar menyatakan, Polri masih mencari fakta hukum terkait kasus tabloid Obor Rakyat. Menurut Boy, pihaknya tinggal mencari satu alat bukti lagi untuk menaikkan ke tahap penyidikan.

"Langkah-langkah hukum untuk kasus Obor Rakyat sedang berjalan. Ini memerlukan setidaknya ada dua alat bukti. Bukti yang pertama laporan dan kesaksian pihak pelapor," kata Boy di Mabes Polri, Jakarta, Senin (30/6/2014).

Boy menuturkan, Polri masih membutuhkan keterangan para ahli, yakni ahli dari delik pers, delik pemilu presiden, dan delik pidana umum. Pemeriksaan para ahli tersebut, kata Boy, tengah dilakukan oleh penyidik.

Boy mengatakan, Dewan Pers telah memenuhi panggilan penyidik pada Jumat (27/6/2014) lalu. Namun, Boy enggan membeberkan rincian hasil pemeriksaan.

"Tapi tentu nanti keterangan dari Dewan Pers ini menjadi salah satu keterangan ahli," ujarnya.

Selain Dewan Pers, kata Boy, Polri juga akan meminta keterangan ahli hukum pidana umum karena kasus terbitnya Obor Rakyat berkaitan dengan beberapa unsur hukum pidana. Dari keterangan ahli tersebut, lanjut Boy, barulah dapat diketahui penerapan hukum yang tepat kepada pelaku.

"Ada pengkajian hukum mana yang diterapkan, kepada mereka-mereka yang layak nantinya dimintai pertanggungjawaban secara hukum," ucap Boy.

Boy menambahkan, penyidik akan kembali memanggil Dewan Pers sebagai ahli pada 2 Juli 2014. Pada hari yang sama, penyidik juga memanggil ahli pidana dan pihak percetakan tempat tabloid Obor Rakyat dicetak.

Sebelumnya, Pemimpin Redaksi Obor Rakyat Setyardi Budiono, yang juga staf di Istana telah diperiksa penyidik. Atasan Setyardi, Staf Khusus Presiden Bidang Pembangunan Daerah dan Otda Velix Wanggai, menegaskan, tindakan yang dilakukan asistennya itu dalam penerbitan tabloid Obor Rakyat merupakan sikap dan langkah pribadi yang diinisiasi sendiri oleh Setyardi. Pihaknya menghormati proses hukum yang berjalan.

Kepala Polri Jenderal (Pol) Sutarman pernah menegaskan, polisi akan menindak pengelola tabloid Obor Rakyat dengan tiga ketentuan undang-undang. Ketiga UU tersebut adalah UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, UU Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Gibran Ingin Konsultasi soal Kabinet ke Megawati, Pengamat: Harus Koordinasi dengan Prabowo

Gibran Ingin Konsultasi soal Kabinet ke Megawati, Pengamat: Harus Koordinasi dengan Prabowo

Nasional
Soal Kabinet Prabowo-Gibran, Pengamat Ingatkan Bukan Sekadar Bagi-bagi Kekuasaan

Soal Kabinet Prabowo-Gibran, Pengamat Ingatkan Bukan Sekadar Bagi-bagi Kekuasaan

Nasional
Sidang Perdana Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Digelar Hari Ini

Sidang Perdana Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Digelar Hari Ini

Nasional
Menakar Siapa Orang 'Toxic' yang Dimaksud Luhut, Lebih Relevan ke Kubu 01?

Menakar Siapa Orang "Toxic" yang Dimaksud Luhut, Lebih Relevan ke Kubu 01?

Nasional
Niat Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati soal Kabinet Dimentahkan PDI-P

Niat Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati soal Kabinet Dimentahkan PDI-P

Nasional
SBY Doakan dan Dukung Prabowo Sukses Jaga Keutuhan NKRI sampai Tegakkan Keadilan

SBY Doakan dan Dukung Prabowo Sukses Jaga Keutuhan NKRI sampai Tegakkan Keadilan

Nasional
'Presidential Club', 'Cancel Culture', dan Pengalaman Global

"Presidential Club", "Cancel Culture", dan Pengalaman Global

Nasional
Hari Ini, Hakim Agung Gazalba Saleh Mulai Diadili dalam Kasus Gratifikasi dan TPPU

Hari Ini, Hakim Agung Gazalba Saleh Mulai Diadili dalam Kasus Gratifikasi dan TPPU

Nasional
Respons Partai Pendukung Prabowo Usai Luhut Pesan Tak Bawa Orang 'Toxic' ke Dalam Pemerintahan

Respons Partai Pendukung Prabowo Usai Luhut Pesan Tak Bawa Orang "Toxic" ke Dalam Pemerintahan

Nasional
Bongkar Dugaan Pemerasan oleh SYL, KPK Hadirkan Pejabat Rumah Tangga Kementan

Bongkar Dugaan Pemerasan oleh SYL, KPK Hadirkan Pejabat Rumah Tangga Kementan

Nasional
Soal Maju Pilkada DKI 2024, Anies: Semua Panggilan Tugas Selalu Dipertimbangkan Serius

Soal Maju Pilkada DKI 2024, Anies: Semua Panggilan Tugas Selalu Dipertimbangkan Serius

Nasional
Kloter Pertama Jemaah Haji Indonesia Dijadwalkan Berangkat 12 Mei 2024

Kloter Pertama Jemaah Haji Indonesia Dijadwalkan Berangkat 12 Mei 2024

Nasional
Saat Jokowi Sebut Tak Masalah Minta Saran Terkait Kabinet Prabowo-Gibran...

Saat Jokowi Sebut Tak Masalah Minta Saran Terkait Kabinet Prabowo-Gibran...

Nasional
'Presidential Club' Ide Prabowo: Dianggap Cemerlang, tapi Diprediksi Sulit Satukan Jokowi-Megawati

"Presidential Club" Ide Prabowo: Dianggap Cemerlang, tapi Diprediksi Sulit Satukan Jokowi-Megawati

Nasional
[POPULER NASIONAL] Masinton Sebut Gibran Gimik | Projo Nilai PDI-P Baperan dan Tak Dewasa Berpolitik

[POPULER NASIONAL] Masinton Sebut Gibran Gimik | Projo Nilai PDI-P Baperan dan Tak Dewasa Berpolitik

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com