JAKARTA, KOMPAS.com — Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigjen Pol Boy Rafli Amar menyatakan, Polri masih mencari fakta hukum terkait kasus tabloid Obor Rakyat. Menurut Boy, pihaknya tinggal mencari satu alat bukti lagi untuk menaikkan ke tahap penyidikan.
"Langkah-langkah hukum untuk kasus Obor Rakyat sedang berjalan. Ini memerlukan setidaknya ada dua alat bukti. Bukti yang pertama laporan dan kesaksian pihak pelapor," kata Boy di Mabes Polri, Jakarta, Senin (30/6/2014).
Boy menuturkan, Polri masih membutuhkan keterangan para ahli, yakni ahli dari delik pers, delik pemilu presiden, dan delik pidana umum. Pemeriksaan para ahli tersebut, kata Boy, tengah dilakukan oleh penyidik.
Boy mengatakan, Dewan Pers telah memenuhi panggilan penyidik pada Jumat (27/6/2014) lalu. Namun, Boy enggan membeberkan rincian hasil pemeriksaan.
"Tapi tentu nanti keterangan dari Dewan Pers ini menjadi salah satu keterangan ahli," ujarnya.
Selain Dewan Pers, kata Boy, Polri juga akan meminta keterangan ahli hukum pidana umum karena kasus terbitnya Obor Rakyat berkaitan dengan beberapa unsur hukum pidana. Dari keterangan ahli tersebut, lanjut Boy, barulah dapat diketahui penerapan hukum yang tepat kepada pelaku.
"Ada pengkajian hukum mana yang diterapkan, kepada mereka-mereka yang layak nantinya dimintai pertanggungjawaban secara hukum," ucap Boy.
Boy menambahkan, penyidik akan kembali memanggil Dewan Pers sebagai ahli pada 2 Juli 2014. Pada hari yang sama, penyidik juga memanggil ahli pidana dan pihak percetakan tempat tabloid Obor Rakyat dicetak.
Sebelumnya, Pemimpin Redaksi Obor Rakyat Setyardi Budiono, yang juga staf di Istana telah diperiksa penyidik. Atasan Setyardi, Staf Khusus Presiden Bidang Pembangunan Daerah dan Otda Velix Wanggai, menegaskan, tindakan yang dilakukan asistennya itu dalam penerbitan tabloid Obor Rakyat merupakan sikap dan langkah pribadi yang diinisiasi sendiri oleh Setyardi. Pihaknya menghormati proses hukum yang berjalan.
Kepala Polri Jenderal (Pol) Sutarman pernah menegaskan, polisi akan menindak pengelola tabloid Obor Rakyat dengan tiga ketentuan undang-undang. Ketiga UU tersebut adalah UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, UU Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.