"Semuanya, misalnya beli sesuatu uangnya dari mana. Ada yang saya beli sesuatu asal uangnya dari mana, dari jual aset yang lain," kata Jokowi di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Kamis (26/6/2014), seusai menjalani proses verifikasi laporan harta kekayaan.
Saat tampil di hadapan publik, Jokowi yang mengenakan kemeja batik lengan panjang tersebut terlihat didampingi Ketua KPK dan Direktur Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara KPK Cahya Hardianto. Dia juga ditemani Teten Masduki yang adalah anggota tim pemenangan Jokowi-Jusuf Kalla.
Jokowi mengatakan, petugas KPK sudah mengecek perolehan maupun nilai aset yang dilaporkannya satu per satu. Meskipun Jokowi sudah tiga kali mengikuti verifikasi aset, yakni pada 2005, 2010, dan 2012, petugas KPK tetap mengecek ulang perubahan asetnya.
Jokowi juga mengakui, ada bagian dari laporan asetnya yang dikoreksi KPK. Koreksi yang dilakukan berkaitan dengan nilai aset yang dilaporkan Jokowi. "Penambahannya ada, penambahan aset ada, pengurangannya juga ada," ujarnya.
Namun, mengenai total nilai asetnya berdasarkan hasil verifikasi KPK, Jokowi enggan mengungkapkan. Dia berkilah, hal itu akan diumumkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada Juli mendatang.
Hari ini KPK juga dijadwalkan menguji kebenaran laporan aset calon wakil presiden pendamping Jokowi, yakni Jusuf Kalla. Kalla tiba di Gedung KPK kira-kira pukul 12.55 WIB atau beberapa menit setelah Jokowi meninggalkan Gedung KPK.
Sesuai dengan Pasal 5 huruf f dan Pasal 14 Ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, calon presiden dan wakil presiden wajib melaporkan hartanya ke KPK.
Selanjutnya, KPK akan menguji kebenaran laporan harta tersebut. Lembaga antikorupsi itu juga menghimpun masukan dari masyarakat mengenai harta kekayaan capres dan cawapres. Ini pertama kalinya capres-cawapres yang mendatangi Gedung KPK untuk diklarifikasi laporan harta kekayaannya.
Lima tahun lalu, petugas KPK-lah yang mendatangi para capres-cawapres di kediaman masing-masing.
Hasil uji kebenaran laporan harta kekayan capres dan cawapres ini nantinya akan disampaikan KPK ke KPU. Hasilnya pun akan diumumkan kepada publik pada 1 Juli mendatang. Jika ditemukan laporan harta yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya, maka KPK menyerahkan tindak lanjutnya ke KPU.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.