Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

DKPP Berhentikan Empat Penyelenggara Pemilu

Kompas.com - 24/06/2014, 20:25 WIB
Arimbi Ramadhiani

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menjatuhkan sanksi berupa pemberhentian tetap kepada empat penyelenggara Pemilu, Selasa (24/6). Ketua Majelis DKPP, Jimly Asshiddiqie mengatakan pemberhentian tersebut dilakukan untuk menyelamatkan Badan Pengawas Pemilu.

"Hukuman ini bukan untuk menyakiti tapi untuk menyelamatkan institusi,” kata Jimly di Bawaslu, Jakarta.

Mereka yang mendapatkan sanksi, kata Jimly, selain diberhentikan, ada pula yang diberi sanksi peringatan yang bisa mendidik. Ia juga menyebutkan para penyelenggara Pemilu yang direhabilitasi harus segara diumumkan supaya masyarakat tidak curiga.

“Ini agar jangan sampai menimbulkan ketidakpercayaan dari masyarakat,” sambung Jimly.

Adapun mereka yang diberhentikan adalah Ketua Panwaslu Kota Medan Teguh Satya Wira, Anggota KPU Dumai Ruslan Abdul Gani, Anggota KPU Tapin M Zainnoor Wal Aidi Rakhmad, dan ketua PPK Mandau, Bengkalis, Riau, Herman.

Penyelenggara Pemilu yang mendapatkan peringatan ada 10 orang, yakni Irwan Gusnadi, anggota KPU Kota Bungo, Helen Napitupulu, anggota Panwaslu Kota Medan, Ketua dan anggota KPU Kota Dumai; Darwis, Edi Indra, Kurnia Ningsih dan Siti Khadijah.

Penyelenggara lainnya, Zulkifli, Adly Aqsha, Suhaeb dan Instantia masing-masing sebagai anggota KPU Luwu. Sedangkan yang mendapatkan peringatan keras, satu orang. Dia adalah ketua KPU Luwu Abd Thayyib Wahid R.

Ada pun penyelenggara pemilu yang dinyatakan direhabilitasi lebih banyak, jumlahnya ada 35 orang. Mereka adalah ketua dan anggota KPU Dumai; Indra Effendi, Yossi Rinaldy, Asda Lisradinda, ketua dan anggota KPU Tangerang, Akhmad Jamaludin, Ali Zaenal Abidin, Akhmad Subagja, Mahmud Iqbal Syam, Ramelan, ketua dan anggota PPK Kota Baru Kota Sungai Penuh; Fajrin, Yurman, Feri Aikhandra dan Azmir, anggota Panwascam Sindangkerta Kabupaten Bandung Barat Agus Isak, Anggota Panwaslu Kabupaten Bandung Barat Muhammad Daud Yusuf, Ketua PPK Sindangkerta Dedi, dan Benben Fathurokhman, anggota KPU Bandung Barat.

Penyelenggara Pemilu yang direhabilitasi lainnya, ketua dan anggota KPU Tuban, Jawa Timur; Soemito Karmani, Ahmad Suwardi, M Heru Prapto, H Wasis Susilo, Yayuk Dwi, Ketua KPU Bengkalis Defitri Akbar, Ketua PPS Balik Alam, Bengkalis, Irwan Amd, Ketua PPS Kelurahan Talang Mandi, Bengkalis, Defrizon, Ketua PPS Kelurahan Duri Barat, Bengkalis, Zumaidi, Ketua PPS Kelurahan Babus Salam, Bengkalis, Shofiyu Rohman, Ketua PPS Kelurahan Duri Timur, Bengkalis, Canazar, Ketua PPS Kelurahan Air Zamban, Bengkalis, Suwandi dan Ketua Bawaslu Provinsi Riau Edy Syarifudin dan Ketua Panwaslu Dairi Hotmanita Capah.

Penyelenggara Pemilu lainnya, ketua dan anggota KPU Kabupaten Pasuruan masing-masing atas nama Zaenal Abidin, Wiwik Winarningsih, Insan Qoriawan, Hari Moerti dan Titin Wahyuningsih. Majelis juga membacakan ketetapan yang mencabut laporan ke DKPP. Mereka adalah Ketua KPU Kepulauan Yapen Benyamin Wayangkau, Daniel Paririe dan Andi Makassau.

Sidang ini dihadiri oleh Ketua Majelis Jimly Asshiddiqie dan anggota majelis Nelson Simanjuntak, Nur Hidayat Sardni, Anna Erliyana, Valina Singka Subekti, Saut H Sirait. Sidang dibacakan di Ruang Sidang DKPP dan disiarkan melalui video conference di Bawaslu provinsi Terkait.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tinggalkan KPK, Dirut Nonaktif PT Taspen Irit Bicara Sembari Bawa Sate

Tinggalkan KPK, Dirut Nonaktif PT Taspen Irit Bicara Sembari Bawa Sate

Nasional
Tanggal 10 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 10 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Bukan Politik Akomodatif

Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Bukan Politik Akomodatif

Nasional
Pakar Ungkap 'Gerilya' Wacana Tambah Kementerian Cukup Gencar

Pakar Ungkap "Gerilya" Wacana Tambah Kementerian Cukup Gencar

Nasional
Daftar Kepala BIN dari Masa ke Masa, Zulkifli Lubis hingga Budi Gunawan

Daftar Kepala BIN dari Masa ke Masa, Zulkifli Lubis hingga Budi Gunawan

Nasional
Gelar Halalbihalal, MUI Gaungkan Pesan Kemanusiaan untuk Korban Genosida di Gaza

Gelar Halalbihalal, MUI Gaungkan Pesan Kemanusiaan untuk Korban Genosida di Gaza

Nasional
Perjalanan BIN 6 Kali Berganti Nama, dari Brani hingga Bakin

Perjalanan BIN 6 Kali Berganti Nama, dari Brani hingga Bakin

Nasional
'Prabowo Banyak Dikritik jika Tambah Kementerian, Baiknya Jaga Kebatinan Rakyat yang Sedang Sulit'

"Prabowo Banyak Dikritik jika Tambah Kementerian, Baiknya Jaga Kebatinan Rakyat yang Sedang Sulit"

Nasional
Pengamat Nilai Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres Jadi Motivasi Kandidat Pilkada Berbuat Curang

Pengamat Nilai Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres Jadi Motivasi Kandidat Pilkada Berbuat Curang

Nasional
PPP Papua Tengah Klaim Pegang Bukti Kehilangan 190.000 Suara pada Pileg 2024

PPP Papua Tengah Klaim Pegang Bukti Kehilangan 190.000 Suara pada Pileg 2024

Nasional
Koarmada II Kerahkan 9 Kapal Perang untuk Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Termasuk KRI Alugoro

Koarmada II Kerahkan 9 Kapal Perang untuk Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Termasuk KRI Alugoro

Nasional
Kandidat Versus Kotak Kosong pada Pilkada 2024 Diperkirakan Bertambah

Kandidat Versus Kotak Kosong pada Pilkada 2024 Diperkirakan Bertambah

Nasional
Rencana Prabowo Bentuk 41 Kementerian Dinilai Pemborosan Uang Negara

Rencana Prabowo Bentuk 41 Kementerian Dinilai Pemborosan Uang Negara

Nasional
Di MIKTA Speakers’ Consultation Ke-10, Puan Suarakan Urgensi Gencatan Senjata di Gaza

Di MIKTA Speakers’ Consultation Ke-10, Puan Suarakan Urgensi Gencatan Senjata di Gaza

Nasional
KPK Sebut Kasus Gus Muhdlor Lambat Karena OTT Tidak Sempurna

KPK Sebut Kasus Gus Muhdlor Lambat Karena OTT Tidak Sempurna

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com