Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPU Revisi Aturan, Pilpres 2014 Bisa Dua Putaran

Kompas.com - 24/06/2014, 09:43 WIB
Deytri Robekka Aritonang

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com
- Komisi Pemilihan Umum (KPU) akhirnya selesai merumuskan perubahan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 21 tentang Rekapitulasi Suara dan Penetapan Hasil Pemilu Presiden (Pilpres). Dalam peraturan itu, KPU menyertakan klausul yang memungkinkan Pilpres 2014 diselenggarakan dua putaran meski hanya diikuti dua kandidat.

"Kami akan merapikan PKPU kami yang memang sejak awal sudah sesuai konstitusi. Revisi hanya untuk menjelaskan saja runtut-runtutnya, bagaimana kalau putaran pertama, bagaimana putaran kedua. Jadi masih tetap sesuai konstitusi," ujar Komisioner KPU Hadar Nafis Gumay di Gedung KPU, Selasa (24/6/2014).

Ia mengatakan, tidak ada perubahan signifikan dalam PKPU tersebut. Menurut dia, perubahan PKPU nantinya hanya akan mempertegas perintah UUD 1945 dan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pilpres. Penegasan tersebut, katanya, soal pemenuhan syarat presiden dan wakil presiden terpilih yang dilantik.

Kepala Biro Hukum KPU Nur Syarifah mengatakan, dalam perubahan PKPU, pihaknya akan menambahkan klausul berbunyi, "Dalam hal pilpres diikuti dua peserta, jika tidak memenuhi persyaratan perolehan suara minimal 20 persen yang tersebar di minimal 50 persen jumlah provinsi, maka dilakukan putaran kedua".

Klausul itu tidak ada dalam PKPU 21/2014 sebelumnya. Dalam PKPU yang lama hanya dicantumkan, calon terpilih adalah yang memperoleh suara terbanyak dan yang perolehan suaranya mencapai minimal 20 persen suara di minimal 50 persen jumlah provinsi. Jika syarat itu tidak terpenuhi, maka akan dilakukan putaran kedua. PKPU lama tidak mengatur jika pilpres hanya diikuti dua peserta.

Pasal 6A UUD 1945 menyebutkan, pasangan capres dan cawapres yang mendapatkan suara lebih dari 50 persen dari jumlah suara dalam pemilih umum dengan sedikitnya 20 persen di setiap provinsi, yang tersebar di lebih dari setengah jumlah provinsi di Indonesia, dilantik menjadi presiden dan wakil presiden.

Regulasi soal sebaran suara di provinsi juga tertuang dalam UU Pilpres. Dalam Pasal 159 ayat 1 disebutkan, pasangan calon terpilih harus memperoleh suara lebih dari 50 persen dan harus memperoleh sedikitnya 20 persen suara di setidaknya separuh dari total provinsi di Indonesia. Namun, Pilpres 2014 diikuti hanya oleh dua pasangan calon. Artinya, jika dilakukan putaran kedua, pemilu akan diikuti oleh peserta yang sama.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Bukan Politik Akomodatif

Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Bukan Politik Akomodatif

Nasional
Pakar Ungkap 'Gerilya' Wacana Tambah Kementerian Cukup Gencar

Pakar Ungkap "Gerilya" Wacana Tambah Kementerian Cukup Gencar

Nasional
Daftar Kepala BIN dari Masa ke Masa, Zulkifli Lubis hingga Budi Gunawan

Daftar Kepala BIN dari Masa ke Masa, Zulkifli Lubis hingga Budi Gunawan

Nasional
Gelar Halalbihalal, MUI Gaungkan Pesan Kemanusiaan untuk Korban Genosida di Gaza

Gelar Halalbihalal, MUI Gaungkan Pesan Kemanusiaan untuk Korban Genosida di Gaza

Nasional
Perjalanan BIN 6 Kali Berganti Nama, dari Brani hingga Bakin

Perjalanan BIN 6 Kali Berganti Nama, dari Brani hingga Bakin

Nasional
'Prabowo Banyak Dikritik jika Tambah Kementerian, Baiknya Jaga Kebatinan Rakyat yang Sedang Sulit'

"Prabowo Banyak Dikritik jika Tambah Kementerian, Baiknya Jaga Kebatinan Rakyat yang Sedang Sulit"

Nasional
Pengamat Nilai Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres Jadi Motivasi Kandidat Pilkada Berbuat Curang

Pengamat Nilai Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres Jadi Motivasi Kandidat Pilkada Berbuat Curang

Nasional
PPP Papua Tengah Klaim Pegang Bukti Kehilangan 190.000 Suara pada Pileg 2024

PPP Papua Tengah Klaim Pegang Bukti Kehilangan 190.000 Suara pada Pileg 2024

Nasional
Koarmada II Kerahkan 9 Kapal Perang untuk Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Termasuk KRI Alugoro

Koarmada II Kerahkan 9 Kapal Perang untuk Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Termasuk KRI Alugoro

Nasional
Kandidat Versus Kotak Kosong pada Pilkada 2024 Diperkirakan Bertambah

Kandidat Versus Kotak Kosong pada Pilkada 2024 Diperkirakan Bertambah

Nasional
Rencana Prabowo Bentuk 41 Kementerian Dinilai Pemborosan Uang Negara

Rencana Prabowo Bentuk 41 Kementerian Dinilai Pemborosan Uang Negara

Nasional
Di MIKTA Speakers’ Consultation Ke-10, Puan Suarakan Urgensi Gencatan Senjata di Gaza

Di MIKTA Speakers’ Consultation Ke-10, Puan Suarakan Urgensi Gencatan Senjata di Gaza

Nasional
KPK Sebut Kasus Gus Muhdlor Lambat Karena OTT Tidak Sempurna

KPK Sebut Kasus Gus Muhdlor Lambat Karena OTT Tidak Sempurna

Nasional
TNI AL Ketambahan 2 Kapal Patroli Cepat, KRI Butana-878 dan KRI Selar-879

TNI AL Ketambahan 2 Kapal Patroli Cepat, KRI Butana-878 dan KRI Selar-879

Nasional
Sejarah BIN yang Hari Ini Genap Berusia 78 Tahun

Sejarah BIN yang Hari Ini Genap Berusia 78 Tahun

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com