Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perubahan Format Debat Capres Dilaporkan ke Bawaslu

Kompas.com - 10/06/2014, 18:35 WIB
Deytri Robekka Aritonang

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Tim pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut satu, Prabowo Subianto-Hatta Rajasa, kembali mengadukan dugaan pelanggaran pemilu. Kali ini, tim mengatakan bahwa debat capres yang digelar Komisi Pemilihan Umum (KPU) tidak sesuai dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilu Presiden (Pilpres).

"Kami mengadukan soal format debat capres dan cawapres yang diubah KPU. UU Pilpres mengatur debat capres dilakukan sebanyak lima kali dengan perincian tiga kali antar-capres dan dua kali antar-cawapres," ujar Juru Bicara Tim Advokasi Prabowo-Hatta, Habiburahman, seusai menyampaikan laporannya di Gedung Bawaslu, Jakarta Pusat, Selasa (10/6/2014).

Menurut dia, KPU melanggar Pasal 39 UU Pilpres. Ia mengatakan, berdasarkan keputusan KPU, ada pengurangan jatah debat capres dari semula seharusnya tiga kali menjadi hanya dua kali. Menurut Habiburahman, pengurangan itu karena ada intervensi dari tim capres Joko Widodo-Jusuf Kalla. Menurut dia, formasi debat tersebut menguntungkan Jokowi.

"Kita tahu, kemampuan komunikasi Jokowi di bawah rata-rata. Ada kekhawatiran, Jokowi takut berhadapan dengan Prabowo. Oleh karena itu, dia menginginkan format seperti sekarang ini," kata Habib.

Dia menuturkan, kecurigaan itu semakin menguat tatkala ada kabar Komisioner KPU Hadar Nafis Gumay bertemu dengan anggota tim sukses Jokowi-JK, Trimedya Panjaitan, Minggu (8/6/2014).

Sebelumnya, KPU memang melakukan perubahan debat capres. KPU menetapkan debat capres akan terdiri dari dua kali debat antar-capres, dua kali debat antar-cawapres, dan sekali debat antar-pasangan capres dan cawapres. Format itu diubah menjadi dua kali debat antar-capres, dua kali debat antar-pasangan, dan sekali debat antar-cawapres.

Komisioner KPU Ferry Kurnia Rizkiyansyah mengatakan, perubahan ini atas permintaan kedua pasang calon peserta pilpres. Menurut Ferry, kedua belah pihak meminta agar ruang tampil capres di hadapan publik menjadi lebih banyak. Namun, UU Pilpres menunjukkan bahwa debat capres dilakukan sebanyak lima kali.

Berdasarkan Pasal 39 ayat 1 UU Pilpres, debat pasangan calon dilaksanakan sebanyak lima kali. Tidak ada klausul mengenai komposisi format debat.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 3 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 3 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tak Mau Buru-buru Bersikap soal Putusan MA, Demokrat: Kita Pelajari Dulu

Tak Mau Buru-buru Bersikap soal Putusan MA, Demokrat: Kita Pelajari Dulu

Nasional
Saksi Sebut Ada Penebalan Jalan di Tol MBZ Saat Akan Uji Beban

Saksi Sebut Ada Penebalan Jalan di Tol MBZ Saat Akan Uji Beban

Nasional
2 WNI Dalang Visa Haji Palsu Terancam Penjara 6 Bulan dan Dilarang Masuk Arab Saudi 1 Dekade

2 WNI Dalang Visa Haji Palsu Terancam Penjara 6 Bulan dan Dilarang Masuk Arab Saudi 1 Dekade

Nasional
2 WNI Dalang Visa Haji Palsu Akan Diproses Hukum di Arab Saudi

2 WNI Dalang Visa Haji Palsu Akan Diproses Hukum di Arab Saudi

Nasional
Kolaborasi Kemenaker dan BKKBN Dorong Penyediaan Fasilitas KB di Lingkungan Kerja

Kolaborasi Kemenaker dan BKKBN Dorong Penyediaan Fasilitas KB di Lingkungan Kerja

Nasional
Gerindra Kantongi Nama untuk Pilkada Jakarta, Sudah Disepakati Koalisi Indonesia Maju

Gerindra Kantongi Nama untuk Pilkada Jakarta, Sudah Disepakati Koalisi Indonesia Maju

Nasional
Budi Djiwandono Nyatakan Tak Maju Pilkada Jakarta, Ditugaskan Prabowo Tetap di DPR

Budi Djiwandono Nyatakan Tak Maju Pilkada Jakarta, Ditugaskan Prabowo Tetap di DPR

Nasional
ICW Minta Pansel Capim KPK Tak Loloskan Calon Bawa Agenda Parpol

ICW Minta Pansel Capim KPK Tak Loloskan Calon Bawa Agenda Parpol

Nasional
Soroti Kekurangan Kamar di RS Lubuklinggau, Jokowi Telepon Menteri PUPR Segera Turunkan Tim

Soroti Kekurangan Kamar di RS Lubuklinggau, Jokowi Telepon Menteri PUPR Segera Turunkan Tim

Nasional
Unsur Pemerintah Dominasi Pansel Capim KPK, ICW: Timbul Dugaan Cawe-Cawe

Unsur Pemerintah Dominasi Pansel Capim KPK, ICW: Timbul Dugaan Cawe-Cawe

Nasional
Jokowi Beri Sinyal Lanjutkan Bantuan Pangan, Diumumkan Bulan Juni

Jokowi Beri Sinyal Lanjutkan Bantuan Pangan, Diumumkan Bulan Juni

Nasional
Hati-hati, 'Drone' Bisa Dipakai untuk Intai Polisi hingga Jatuhkan Peledak

Hati-hati, "Drone" Bisa Dipakai untuk Intai Polisi hingga Jatuhkan Peledak

Nasional
KPK Harap Pansel Capim Aktif Serap Masukan Masyarakat

KPK Harap Pansel Capim Aktif Serap Masukan Masyarakat

Nasional
KY Diminta Turun Tangan Usai MA Ubah Syarat Usia Calon Kepala Daerah

KY Diminta Turun Tangan Usai MA Ubah Syarat Usia Calon Kepala Daerah

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com