JAKARTA, KOMPAS.com -- Menteri Pertanian Suswono mengaku pernah menerima uang sebanyak Rp 50 juta dan 2.000 dollar AS terkait program revitalisasi sistem komunikasi radio terpadu (SKRT) di Kementerian Kehutanan. Saat itu, Suswono merupakan anggota Komisi IV DPR periode 2004-2009.
Hal itu disampaikan Suswono saat bersaksi dalam sidang kasus dugaan suap proyek revitalisasi SKRT dengan terdakwa Direktur PT Masaro Radiokom Anggoro Widjojo di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu (4/6/2014). "Saya pernah menerima uang Rp 50 juta dan ada juga 2.000 dollar Amerika," ujar Suswono.
Suswono mengatakan tidak pernah berhubungan langsung dengan Anggoro. Menurut Suswono, ia menerima uang itu dari Ketua Komisi IV saat itu Yusuf Erwin Faishal melalui sekretariat Komisi IV Tri Budi Utami pada September 2007.
"Saya tanya ke Pak Ketua (Yusuf) pemberian apa. Beliau secara spontan mengatakan SKRT," ujar Suswono.
Anggota Majelis Syura Partai Keadilan Sejahtera itu mengatakan telah mengembalikan uang ini kepada KPK.
Dalam dakwaan, uang itu mulanya diterima Yusif dari Anggoro terkait pembahasan anggaran program SKRT. Setelah itu Yusuf pun membagikannya kepada Suswono dan Muhtarudin masing-masing Rp 50 juta.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.