Sebelum sidang dimulai sekitar pukul 11.00 WIB, Ketua Majelis Hakim Nani Indrawati meminta ketiga saksi menyerahkan kartu identitas. Namun, Kalla mengaku tak membawa kartu tanda penduduk (KTP).
"Saya enggak biasa bawa KTP," kata Kalla.
Meski demikian, sidang tetap dilanjutkan. Ketiga saksi kemudian disumpah sebelum memberi kesaksian.
Kalla menjadi saksi dalam kapasitasnya sebagai Wakil Presiden RI saat itu. Menurut Kalla, saat itu Sudjadnan hanya menjalankan perintah pemerintah untuk menggelar konferensi-konferensi internasional. Penyelenggaraan konferensi internasional tersebut, menurut Kalla, sangat menguntungkan negara yang ketika itu membutuhkan dukungan internasional.
"Ini tanggung jawab saya sebagai atasan karena apa yang dibuat itu adalah instruksi pemerintah," kata Kalla.
Sudjadnan mengaku hanya menjalankan perintah Presiden ketika itu, yakni Megawati Soekarnoputri, yang meminta Kemenlu melaksanakan kongres internasional sebanyak mungkin. Ketika itu, menurut Sudjadnan, Indonesia tengah dalam kondisi krisis sehingga butuh dukungan internasional.
Kemudian, saat Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menjabat presiden, kata Sudjadnan, Kemenlu tetap diperintahkan untuk banyak menggelar konferensi internasional.
Sementara itu, menurut KPK, Sudjadnan diduga melakukan perbuatan melawan hukum atau penyalahgunaan wewenang terkait penyelenggaraan konferensi-konferensi internasional sehingga merugikan keuangan negara. Dia diduga menyalahgunakan anggaran untuk konferensi tersebut.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.