"Soal transfer ke Samagat itu investasi kelapa sawit, ada perjanjiannya. Investasi dalam 5 tahun," kata Akil, saat menjalani pemeriksaan sebagai terdakwa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (2/6/2014).
Akil berdalih, ia tak mungkin menerima uang terkait sengketa Pilkada Banten karena tak ikut mengadili perkara tersebut. Saat itu, ketua panelnya adalah Mahfud MD.
"Saya sendiri bingung, kenapa saya terima duit untuk Banten. Saya enggak ada peran," lanjut Akil.
Akil mengaku, ia yang kali pertama menawarkan Wawan untuk investasi bisnis kelapa sawit. Pengakuan yang sama juga disampaikan Wawan saat bersaksi dalam persidangan. Namun, Wawan mengaku tak tahu jika rekening CV Ratu Samagat adalah rekening perusahaan istri Akil.
Sebelumnya, Akil sempat membantah menerima uang tersebut. Menurut Akil, ia tak tahu-menahu jika sang istri memiliki hubungan bisnis dengan Wawan.
Dalam dakwaan, Akil yang saat itu masih menjadi hakim konstitusi disebut menerima Rp 7,5 miliar secara bertahap dari Wawan. Berdasarkan dakwaan itu, pemberian dilakukan pada kurun waktu Oktober sampai November 2011 yang ditransfer ke CV Ratu Samagat. Slip setoran saat itu ditulis untuk "biaya transportasi dan sewa alat berat" serta "pembayaran bibit kelapa sawit".
Menurut jaksa, pemberian uang diduga terkait sengketa hasil Pilkada Banten yang dimenangkan Atut dengan Rano Karno sebagai wakilnya. Transfer uang itu dilakukan setelah tiga pasangan lain dalam pemilu kepala daerah itu mengajukan keberatan atas hasil KPU Banten yang memenangkan Atut-Rano.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.