"Dengan semakin maraknya tindak kejahatan seksual baik terhadap anak maupun orang dewasa di Tanah Air saat ini, tidak menutup kemungkinan pemerintah akan menerapkan hukuman kebiri terhadap pelaku kejahatan seksual tersebut," kata Agung seperti dilansir Antara, Sabtu (31/5/2014).
Agung menyatakan, hukuman kebiri dilakukan dengan cara menyuntik pelaku kejahatan seksual secara rutin untuk menekan nafsu seksualnya. Hal tersebut diharapkan juga dapat menekan pertumbuhan jumlah korban kejahatan seksual.
Demi menimbulkan efek jera, kata Agung, pemerintah juga akan memperberat hukuman pidana pada pelaku dengan ancaman hukuman minimal 15 tahun penjara.
"Bisa saja sanksi hukuman selain kebiri yang akan diberikan kepada pelaku, jangan yang terendah atau minimal yang selama ini dalam hukum pidana ancaman maksimal terhadap pelaku tindak kejahatan seksual adalah 15 tahun penjara," ujarnya.
Selain memberlakukan hukuman yang lebih berat, lanjut Agung, pemerintah akan memperketat pengawasan hingga ke lapisan bawah masyarakat. Sosialisasi mengenai pengawasan pun akan dilakukan untuk meningkatkan kewaspadaan pada masyarakat.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.