Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dakwaan: Anas Cuci Uang Rp 3 Miliar untuk Urus Izin Usaha Tambang

Kompas.com - 30/05/2014, 16:13 WIB
Icha Rastika

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com
 — Mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum didakwa melakukan pencucian uang sebesar Rp 3 miliar. Uang itu dipakai untuk mengurus izin usaha pertambangan (IUP) di Kalimantan Timur. Surat dakwaan tersebut dibacakan tim jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Jumat (30/5/2014).

Menurut surat dakwaan, uang Rp 3 miliar tersebut berasal dari kas Grup Permai, yakni perusahaan yang didirikan Anas bersama dengan mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin.

"Muhammad Nazaruddin memerintahkan Yulianis selaku Wakil Direktur Keuangan Permai Group untuk mengeluarkan dana Rp 3 miliar dengan menerbitkan beberapa lembar cek untuk keperluan pengurusan IUP melalui Khalilur Abdullah alias Lilur," kata jaksa Yudi Kristiana membacakan surat dakwaan.

Uang Rp 3 miliar itu digunakan untuk mengurus IUP atas nama PT Arina Kota Jaya seluas kurang lebih 5.000 hingga 10.000 hektar di dua kecamatan di Kutai Timur, yakni Kecamatan Bengalon dan Kecamatan Kongbeng.

Jaksa KPK menguraikan, pada awal 2010 terjadi pertemuan di Hotel Sultan yang dihadiri Anas, Bupati Kutai Timur Isran Noor, Khalilur, Nazaruddin, serta Gunawan Wahyu Budiarto alias Toto Gunawan.

Pertemuan tersebut membahas masalah pengurusan IUP atas nama PT Arina Kotajaya. Setelah pertemuan itu, menurut dakwaan, Nazaruddin memerintahkan Yulianis untuk menerbitkan tiga lembar cek yang nilai totalnya Rp 3 miliar.

"Satu lembar cek Bank Mandiri Nomor ER 582701 Rp 2 miliar, satu lembar cek Bank Mandiri Nomor ER 582705 senilai Rp 500 juta atas nama PT Berkah Alam Melimpah, serta satu lembar cek Bank Mandiri Nomor ER 58270 senilai Rp 500 juta," ucap jaksa Yudi.

Selanjutnya, dalam rangka mengurus IUP tersebut, Lilur beberapa kali menemui Kepala Dinas Pertambangan Wijaya Rahman lalu memberikan uang tunai Rp 100 juta dan selembar cek Bank Mandiri nomor ER 582704 senilai Rp 500 juta untuk bantuan biaya survei di beberapa lokasi IUP.

Lalu, lanjut jaksa, setelah memenuhi persyaratan, Isran Noor menerbitkan keputusan Bupati Kutai Timur yang menyetujui IUP atas nama PT Arina Kota Jaya tersebut.

Anas juga didakwa mencuci uang Rp 20,8 miliar. Uang tersebut, menurut dakwaan, digunakan Anas untuk membeli lahan dan bangunan di sejumlah lokasi, yakni di Jalan Teluk Semangka dan Jalan Selat Makassar, Duren Sawit, Jakarta Timur; dua bidang tanah di Jalan DI Panjaitan, Yogyakarta; dan dua bidang lahan di Panggung Harjo, Sewon, Bantul, Yogyakarta.

Menurut jaksa, lahan dan bangunan yang berlokasi di Yogyakarta dibeli melalui mertua Anas, Attabik Ali dan diatasnamakan Attabik.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com