"Kami menyiapkan diri dengan pembekalan. Kami juga sudah miliki dokumen C1 dari setiap TPS," ujar Ketua Bawaslu Muhammad, di Lembang, Jawa Barat, Jumat (23/5/2014).
Ia mengatakan, pihaknya mengumpulkan jajaran Bawaslu daerah di dua titik untuk menghadapi Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU). Muhammad menambahkan, persiapan lainnya adalah mengumpulkan rekomendasi-rekomendasi Bawaslu yang telah dikeluarkan kepada KPU sebagai bahan dokumen di persidangan.
Sebelumnya, MK mengatakan, sudah menerima 767 sengketa Pileg 2014. Ketua MK Hamdan Zoelva mengungkapkan, jumlah tersebut menunjukkan adanya peningkatan yang cukup signifikan dari pemilu-pemilu sebelumnya. Pada tahun 2009 ada 628 perkara, sementara tahun ini ada 767 perkara,
Dari 767 perkara ini, 735 perkara diajukan oleh partai politik dan 32 perkara diajukan oleh calon anggota DPD. Hamdan yakin MK akan bekerja maksimal dan mengeluarkan putusan dalam waktu 30 hari kerja terhitung sejak 23 Mei.
Dalam penanganan sengketa ini, MK akan membagi penanganan per provinsi untuk panel hakim yang telah dibentuk. Perkara dari 10 akan ditangani Panel I, 11 provinsi oleh panel II, dan 12 provinsi oleh panel III. Masing-masing panel akan diisi oleh tiga hakim MK.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.